[Banda Aceh | Yakub] Selamat Hari Sumpah Pemuda ke 88. Jumat (28 Oktober), hari kedua Sosialisasi Regulasi Kepengawasan dalam Rangka Peningkatan Kinerja Pengawas Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya pada Kanwil Kemenag Aceh 2016, diikuti satu angkatan lagi, dari zona 2.
"Setelah kemarin Kamis (27/10) diikuti Angkatan I, zona 1 sebanyak 30 Pengawas, maka hari kedua Jumat (28/10), dilanjutkan untuk Angkatan II dari zona 2. Pengawas dari Agara 10 orang, Ateng 3, Bener 4, Abar 3, Asel 1, Nagan 2, dan Abdya 8," jelas Idris SAg MPd, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bidang Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kanwil, di sela mendampingi pemateri dari Ditjen Pendis Kemenag RI.
"Kami kirim Drs Ibrahim Alimy, Abdullah Sani BA, Fuadati SPdI, Tantawi SPdI, Zulhilmi SAg, Drs Nazir, Drs Lahyuni, Drs Saidi, dan Drs Umar Maizal," sebut Plh Kakankemenag Abdya M Yatim MA (yang juga Kasi PHU) di sana.
Hari pertama diikuti Pengawas dari zona1, asa Banda Aceh 7 Pengawas, Aceh Besar 6, Sabang 1, Pijay 2, Lhokseumawe 1, Acut 6, Atim 5, Langsa 1, dan Subulussalam 1.
Usai dibuka Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh, yang diwakili Kabid Penmad/Dikmad Drs H Efendi MSi, Kamis (27/10), sosialisasi regulasi di aula dibahani pemateri Kanwil dan Kemenag RI.
Pengawas Madrasah yang kini ada regulasi, yang sebelumnya hanya dikenal Pengawas Sekolah itu juga mengawasi mutu dan standarisasi guru, juga sertifikasinya.
"Ada dua macam pola sertifikasi guru. Jika guru dalam jabatan, dan jadi guru sebelum 30 Desember 2005, maka sertifikasinya dengan Portofolio, PLPG. Namun jika menjadi guru setelah itu (2006-2015). sertifikasi lewat SG-PPG," jelas Mustafa Fahmi SPd MEd, Kepala Seksi (Kasi) Pendidik Madrasah Sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Direktorat Pendidikan Madrasah (Penmad) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama.
Fahmi, alumni S2, jurusan Leadership and Management, La Trobe University Australia pada 2012, itu bahanis sejumlah kewenangan Pengawas, berdasarkan PMA dan lainnya, seperti PMA No 12/2007, tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, PMA No 2/2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI, PMA No 31/2013 tentang Perubahan atas PMA No 2/2012.
Hari pertama dan kedua, Fahmi bahani peserta. Fahmi kompeten dalam menjelaskan regulasi Pengawas. Ia sebelum jadi Kasi Pendidik Madrasah Sub Direktorat PTK, pernah jadi Kasi Kepala Madrasah Sub Direktorat PTK Tenaga Kependidikan Direktur Penmad. Juga pernah di KUA Kebayoran Lama, dan Kasi Kesiswaan Penmad Kanwil DKI.
Sekarang pengawas juga dituntut memahami link kampus pendidikan, non pendidikan, dan hubungannya dengan pendidik masa depan. Maka Fahmi, dalam paparannya, juga kaitkan dengan guru dengan output di Aceh hari ini dan masa mendatang.
Di Aceh, data lembaga pendidikan ada 1.579 unit. RA ada 329 unit (semua Swasta), MI 595 unit (433 Negeri dan 162 Swasta), MTs 417 unit (109 Negeri, dan 308 Swasta), dan MA 238 unit (69 Negeri, dan 169 Swasta).
Sementara jumlah ada 28.075 orang. Guru RA ada 1.927 guru (PNS 210 dan non PNS 1.1717), MI 11.511 guru (PNS 9.375, non PNS 2.136), MTs 9.390 guru (PNS 3.129 dan non PNS 6.261), MA 5.247 guru (PNS 1.869 dan non PNS 3.378).
Semuanya, lembaga dan guru, diawasi oleh hanya 61 Pengawas Madrasah, di Aceh. []