CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kasi PHU Kemenag Banda Aceh Sampaikan Materi Alur Perjalananan dan Fiqh Manasik Haji

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 505
Selasa, 7 Juni 2022
Featured Image

Banda Aceh ( Heri ) --- Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Banda Aceh H.M.Iqbal , S.Ag, MH menyampaikan materi Alur Perjalanan dan Fiqh Manasik Haji bagi Jamaah Haji yang ikut manasik di zona 1, Selasa (07/06/2022) di Mesjid Besar Pahlawan Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. 

Ia menambahkan peserta yang ikut manasik haji ini berjumlah 62 orang yang berasal dari kecamatan Baiturrahman dan Kecamatan Kuta Raja. 

"Jumlah peserta 62 orang, dan ini manasik terakhir untuk Jamaah Haji Kota Banda Aceh yang diadakan oleh Kemenag" Pungkasnya.

Hadir pada kegiatan manasik Haji Zona 1 Kepala KUA Kecamatan Baiturrahman Ust Muhammad Qusai, SHI, Kepala KUA Kecamatan Kuta Raja Abdul Hadi, Lc dan seluruh staf KUA Kecamatan Baiturrahman dan KUA Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh. 

Manasik Haji Kecamatan dalam wilayah kota Banda Aceh dibagi 5 zona, yaitu Zona 1 Kecamatan Baiturrahman dan Kecamatan Kuta Raja, Zona 2 Kecamatan Jaya Baru dan kecamatan Banda Raya, Zona 3 kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Meuraxa,  Zona 4 Kecamatan Syiah Kuala dan Zona 5 Kecamatan Ulee Kareng dan Lueng Bata.   

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Banda Aceh H.M.Iqbal , S.Ag, MH ketika menyampaikan materi alur perjalanan dan fiqh manasik haji membahas tentang kalimat “istitha’ah” 

Menurut Iqbal adalah salah satu syarat wajib Haji, Istithaah (mampu) dalam ibadah haji adalah sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW saat ditanya tentang Istithaah, yaitu bekal dan kenderaan.

Yang dimaksud dengan bekal adalah bekal materi, pengetahuan dan kesehatan, sedangkan yang dimaksud dengan kenderaan adalah sesuatu yang dapat mengantarkan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji, yaitu, kenderaan, waktu , kesempatan dan memperoleh jatah (quota) termasuk penugasan.    

“Istithaah menurut hadits Rasulullah yaitu bekal dan kenderaan, bekal adalah materi, pengetahuan dan kesehatan, sedangkan kenderaan yaitu sesuatu yang dapat mengantarkan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji, seperti kenderaan, waktu, kesempatan, memperoleh porsi (quota) dan termasuk penugasan dari pemerintah, itu bermakna kenderaan” ujar Iqbal.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh