CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kartu PIP Sangat Membantu Santri

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 685
Rabu, 16 Maret 2016
Featured Image

[Sigli | Said Mustafa] Pogram Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. Juga untuk meningkatan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah.

Menurun Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Amin, S.Ag MA, saat penyalurannya, menyampaikan, bahwa ada kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.

Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya.

Di Kabupaten Pidie, bantuan tersebut bersumber dari Dana APBN yang di bebankan dalam DIPA  Kanwil Kemenag Provinsi Aceh tahun 2015 untuk para santri ke rekening masing-masing melalui Bank Mandiri Syariah Sigli.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Amin, menyatakan, “KIP diberikan kepada siswa yang telah terdaftar dan  berstatus yatim piatu dari panti sosial/panti asuhan, siswa atau anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.”

Lanjutnya, “Siswa atau anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam dan siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah dan santri sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak mendapat bantuan dana  untuk meringankan biaya pendidikan mereka.”

Pemberian Dana Tersebut Pertahun dalam dua semester.Adapun Program ini  merupakan tindak lanjut dari Intruski Presiden RI, Nomor 7 Tahun 2014. Tujuan program ini memberikan akses kepada anak-anak usia 6(enam) sampai 21 tahun untuk  mendapatkan layanan pendidikan selama 12 tahun. [yyy]

 

 

 

 

 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh