Banda Aceh (Humas)---Kepala Biro Ortala Kemenag RI Priyono, S.Pd.,M.Pd mengatakan, dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, maka harus dilakukan peningkatan pelayanan di setiap satuan kerja.
Hal itu disampaikan Priyono saat rapat secara daring tentang Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 656 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan pada Kementerian Agama dan aplikasi lapor.go.id, Rabu, 17 Maret 2021. Kegiatan ini diikuti Kasubbag KUB dan Ortala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia.
Turut serta dalam kegiatan ini Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Drs Amiruddin MA, Kepala Sub Bagian Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Aceh Zulfahmi MH.
Priyono menjelaskan, seiring berjalannya waktu, maka pelayanan juga beralih menjadi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE. Hal ini terus dilakukan Kemenag secara bertahap.
"Kita mengajak semua satuan kerja terutama menyangkut dengan pelayanan, kualitas pelayanan itu menjadi tujuan dari reformasi birokrasi," kata Priyono.
Ia mencontohkan, dalam hal pengaduan, masyarakat tidak perlu lagi menyelipkan pengaduannya di kotak pengaduan yang biasanya disediakan di kantor-kantor, saat ini pemerintah telah mengembangkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
"Sistem harus mengikuti zaman," katanya.
"Mudah-mudahan nanti ada progres, untuk meningkatkan pelayanan terutama menyangkut dengan pelaporan ini," kata Priyono lagi.
Ia mengatakan, pemerintah menargetkan pelaksanaan SPBE dengan baik pada tahun 2025.
"SPBE ini adalah cita-cita reformasi yang hasilnya kita kawal. Kami tugasnya menyampaikan, mendampingi menyangkut dengan dengan layanan. Layanan merupakan hal yang sangat penting," kata Priyono.