[Idi | Syarifuddin] Tidak boleh mengeluarkan murid dari sekolah dengan alasan murid melanggar peraturan atau tata tertib sekolah, karena sekolah adalah lembaga pendidikan, tempat mencetak anak yang tidak berpendidikan menjadi anak berpendidikan, menghijrahkan anak dari alam kebodohan menuju alam penuh pengetahuan.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang "Penyelesaian Perselisihan Antara Guru dan Murid", Selasa (21/03) di Aula Polres Aceh Timur.
Rudi mengibaratkan murid yang melanggar disiplin seperti orang sakit. "Bila seorang dokter tidak menemukan jenis penyakit yang diderita seorang pasien maka dia tida buru-buru menolak pasien itu, namun dia akan mengirim pasien untuk pemeriksaan laboratorium. Setelah selesai pemeriksaan, sang pasien tentu akan kembalim ke dokter untuk mendapatkan pengobatan," terang Rudi.
Bila murid melakukan pelanggaran berat sekalipun, semisal memakai narkoba, Rudi menyarankan agar murid tersebut dikirim ke panti rehabilitasai dan setelah sembuh dibolehkan kembali bersekolah. “Kecanduan narkoba adalah penyakit. Murid sakit membutuhkan pengobatan, bukan hukuman," tegas Rudi.
FGD Angkatan I Tahun 2017 yang digelar oleh Satbinmas Polres Aceh Timur itu diikuti oleh para Kepala Sekolah/Madrasah, Pimpinan Dayah, Guru, dan Penyuluh Agama Islam Kemenag Aceh Timur. Selain Kapolres, FGD juga melibatkan narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kantor Kejaksaan Negeri Idi.
Setelah melalui diskusi hangat namun penuh keakraban, forum akhirnya melahirkan beberapa rekomendasi antara lain ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kantor Kemenag Aceh Timur agar merumuskan Buku Saku Tata Tertib Siswa sebagai pedoman penegakan disiplin di setiap sekolah/madrasah. Rekomendasi dibacakan oleh Kasat Binmas, Iptu Ernijon pada akhir pertemuan. [yyy]