Banda Aceh (Humas)--Kanwil Kemenag Aceh mulai tahun 2022 melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) 4 Tahunan yang menjadi program prioritas BIdang Pendidikan Madrasah (Penmad).
Kabid Penmad Drs H Mukhlis MPd menjelaskan, Pelaksanaan PKKM 4 Tahunan mengacu pada PMA Nomor 58 tahun 2017 serta Juknis Pelaksanaan PKKM dalam bentuk Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 yang mengatur Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
"PKKM terdiri dari 2 bentuk yaitu PKKM tahunan yang dilaksanakan setiap tahun dan dinilai oleh Pengawas Madrasah dan PKKM 4 Tahunan dilaksanakan bagi kepala madrasah yang sudah menjabat selama 4 tahun lebih," imbuhnya.
Lanjutnya, PKKM 4 Tahunan perdana dilaksanakan pada 20 sd 22 April di Kabupaten Aceh Besar, yang diikuti oleh 36 kepala madrasah, dilaksanakan di Gedung Dekranas kabupaten Aceh Besar.
Tim Penilai terdiri dari Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Drs H Mukhlis MPd, Subkordinator Seksi Tenaga Kependidikan Dra Hj Mariani MPd, Pengurus Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Provinsi, Fikriah SAg MPd, Kasi Penmad kabupaten Aceh Besar Bapak Suryadi SAg dan salah seorang Pengawas Madrasah kabupaten Aceh Besar Rosyidah Lubis SAg.
Teknik pelaksanaan PKKM 4 Tahunan melalui Telaah Dokumen, Tanya jawab dan Presentasi.
Pada pembukaan kegiatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Abrar Zym MH menyatakan, bahwa kegiatan PKKM 4 Tahunan ini sudah menjadi keharusan yang harus dijalankan sesuai dengan regulasi.
"Oleh karena itu upaya peningkatan kinerja kepala madrasah merupakan tuntutan yang harus disikapi dengan optimalisasi kinerja dan peningkatan mutu kinerja," lanjut Abrar.
"Lima komponen yang dinilai dalam kegiatan ini adalah: Usaha Pengembangan Madrasah, Pengelolaan manajerial, Supervisi Pembelajaran, Wirausaha dan Prestasi Kerja. Kelima komponen tersebut menjadi indikator kinerja keberhasilan kepala madrasah dalam mengelola dan memimpin madrasahnya," detil Kabid Penmad.
Adapun tujuan PKKM 4 Tahunan ini selain mengukur kinerja kepala madrasah secara khusus juga sebagai upaya menjaring kepala madrasah yang unggul, inovatif dan visioner. Hasil PKKM 4 Tahunan ini akan menjadi rekomendasi kepemimpinan kepala madrasah pada periode berikutnya. Kegiatan PKKM 4 Tahunan ini akan dilanjutkan pada seluruh kabupaten/kota se Provinsi Aceh dengan sistem Zonasi.[yyy]