CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kanwil Kemenag Rumuskan Standar Pendidikan PAI

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 619
Senin, 12 Desember 2011
Featured Image
Banda Aceh, 12 Desember 2011Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Sabtu (10/12) mengadakan Rapat Koordinasi Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada sekolah. Rakor yang baru pertama kali ini dilaksanakan, dimaksudkan untuk memperoleh masukan bagi penyusunan standar isi kurikulum Pendidikan Agama Islam di Provinsi Aceh, sebagai perwujudan pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum. Di samping itu pula, Rakor ini diharapkan melahirkan rumusan-rumusan dan langkah-langkah guna melahirkan regulasi dan kebijakan yang dibutuhkan untuk pengembangan Pendidikan Agama Islam di daerah ini.Rakor ini diikuti oleh 70 orang peserta; yang melibatkan unsur Majelis Pendidikan Daerah Aceh, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Kementerian Agama Aceh, dan lembaga pendidikan dasar sampai tingkat menengah atas, juga melibatkan stakeholder pendidikan di Tingkat Provinsi Aceh dan dua daerah akan dijadikan sebagai sample, yaitu Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.Setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Agama RI nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada sekolah dan pada tingkat daerah dengan dikeluarkan Qanun Nomor 5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Aceh, kalangan pengambil kebijakan dan stakeholder pendidikan di Aceh, merasa masih punya tugas, terutama menyikapi soal jam belajar pendidikan agama Islam yang terbatasa pada dua atau tiga jam saja dan kurikurlum, juga standar ini pendidikan Agama Islam yang diajarkan di sekolah-sekolah umum di Aceh.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa`dan, M.Pd, dalam penjelasannya menerangkan bahwa pelaksanaan Pendidikan Agama Islam yang diajarkan di sekolah-sekolah umum, saat ini menunai sejumlah kritik, karena dinilai belum berhasil menjadikan peserta didik cerdas secara spritual dan moral. Kritik terhadap Pendidikan Agama Islam karena dinilai karena rendahnya pengetahuan kognitif yang dimiliki peserta didik. Aspek pengamalan ibadah ritual yang belum baik, rendahnya baca tulis Al-Quran dan rendahnya perilaku akhlak mulia, dinilai belum memenuhi standar nasional. Menurut Kakanwi, ada sejumlah problem yang dihadapi Pendidikan Agama Islam saat ini, yaitu ; 1) Adanya jurang perbedaan (gap) kualitas lulusan antar siswa; 2) Meluasnya faham radikalisme keagamaan di sekolah; 3) Kuantitas dan kualitas ketenagaan belum memadai; 4) Fasilitas pendidikan agama belum memadai; 5) Mutu organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan sangat rendah dan ; 6)Struktur organiasasi pengelola PAI di daerah yang lama belum fungsional dan yang baru belum ada.
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh