Banda Aceh (Humas)--Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT melantik tujuh anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Periode 2022-2027, Jumat, 4 Februari 2022.
Subkoordinator Pendidikan Diniyah Ta'miliyah Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Fauzan SHI bertindak selaku rohaniawan acara siang Jumat, awal bulan ini.
Adalah Fauzan yang memegang Kitab Suci dalam acara di gedung legislatif itu, sebelumnya sebagai Kasi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Bidang PD Pontren. Dan sebelumnya pernah Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Kota Sabang.
Acara yang berlangsung khidmat di Gedung Utama DPRA, Jalan Teungku Daud Beureueh Banda Aceh, dihadiri para pejabat, pimpinan, dan anggota dewan.Tim yang dilantik Gubernur Nova adalah Mastur Yahya sebagai Ketua KKR Aceh, Oni Imelva sebagai Wakil Ketua KKR Aceh, serta anggota komisioner, yaitu Safriandi, Sharli Maidelina, Tasrizal, Yuliati, dan Bustami.
Ketujuh anggota tersebut termasuk tiga di antaranya tokoh perempuan dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I DPRA, beberapa waktu lalu.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan didampingi oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.
Dalam sambutannya, Nova Iriansyah meminta anggota KKR Aceh untuk menyusun standar yang lebih komprehensif mengenai reparasi agar penanganannya bisa cepat dilakukan.
"Kami meminta agar komisioner ini segera menyusun rencana kerja jangka pendek dan rencana strategis jangka menengah. Dengan demikian, kasus pelanggaran HAM di Aceh dapat kita selesaikan sesuai dengan konsep keadilan transisi yang akurat," ucap Gubernur Aceh, yang akan habis masa kepemimpinannya tahun ini.
Dikatakan Nova, keberadaan KKR Aceh bisa menjadi salah satu pembelajaran bagi para pihak untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang bijaksana dan bermartabat, walaupun diketahui bersama konflik Aceh telah berlangsung hampir 30 tahun lamanya dan banyak pelanggaran HAM yang terjadi sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara cepat dan instan.
Ia berharap anggota baru dapat menyempurnakan kembali data yang telah dikumpulkan oleh anggota KKR Aceh periode sebelumnya agar dapat mengambil langkah akurat dan sistematis, baik secara yudisial maupun non-yudisial guna menyelesaikan kasus tersebut.
Di akhir sambutannya, Nova mengucapkan terima kasih kepada anggota KKR Aceh sebelumnya dan ucapan selamatnya kepada anggota baru.
"Kami berharap kontribusi saudara untuk penyelesaian kasus HAM Aceh dapat memberikan perdamaian di daerah kita agar lebih lestari dan semakin berkualitas," pungkas Nova.
Sebelum ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tujuh nama yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagai anggota KKR.
"Harapan kami komisioner KKR Aceh ini lebih baik, dan terima kasih kepada komisioner sebelumnya yang telah bekerja secara baik," kata Ketua Komisi I DPR Aceh Muhammad Yunus, di Banda Aceh, Rabu.
Mereka dinyatakan lulus setelah melewati berbagai tahapan seleksi, mulai dari ujian tulisan, baca Al Quran hingga terakhir menjalani fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh Komisi I DPR Aceh.
M Yunus mengatakan, komisioner KKR Aceh yang baru terpilih ini dinilai cukup menarik, karena memiliki latar belakang yang berbeda, ada dari unsur advokat, media massa hingga tokoh perempuan.
M Yunus menambahkan, saat ini terdapat 10 ribu korban konflik yang sudah terdata. Lima ribu dari mereka telah mendapatkan rekomendasi reparasi, dan 246 orang di antaranya telah menerima reparasi mendesak sesuai dengan SK Gubernur Aceh.
"Kami menyarankan anggota KKR Aceh yang baru ini sebaiknya menjalankan data yang sudah diinput, dan jangan sekadar mengambil data, tapi tidak ada kelanjutannya," ujarnya pula.
Selain itu, Komisi I DPR Aceh juga menetapkan tujuh anggota cadangan, antara lain Nashrun Marzuki, Faisal Fuady, Anwar Yusuf, Nyak Anwar, Heriyanto, Mustawalad, dan Khalisil Mukhlis.
KKR Aceh kini telah berusia 4 tahun terhitung sejak Komisioner KKR Aceh dilantik oleh Gubernur Aceh dalam sidang Paripurna Khusus DPR Aceh pada 24 Oktober 2016.
Meskipun UU PA telah menegaskan KKR Aceh dibentuk 1 tahun setelah UU PA disahkan, namun KKR Aceh baru dibentuk melalui Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 pada akhir Desember 2013 atas inisiatif DPR Aceh dengan dorongan dan dukungan masyarakat sipil baik di Aceh dan nasional dan internasional serta para korban pelanggaran HAM dalam Proses penyusunan hingga pengesahan Qanun KKR Aceh.[yyy]