CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kankemenag Kota Lhokseumawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 499
Kamis, 21 April 2022
Featured Image

Lhokseumawe (Muazir M) --- Menjelang akan berakhirnya bulan Ramadhan 1443 H, Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe mengeluarkan ketetapan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh masyarakat di Kota Lhokseumawe. 

Sebelum mengeluarkan ketetapan tersebut, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait diantaranya MPU Kota Lhokseumawe dan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe. 

Adapun isi ketetapan tersebut diantaranya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari dengan kadarnya adalah satu sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3.1 liter atau 1.5 bambu ditambah dua genggam atau 2.8 kilogram untuk setiap jiwanya. 

Selanjutnya, bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang harus mengikuti mazhab Hanafi sesuai dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuannya. 

Kakankemenag Kota Lhokseumawe Drs. H. Boihakki, M.Sos mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat melalui KUA Kecamatan. 

“Kita juga menghimbau pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan melalui amil zakat yang ada di Meunasah, Masjid maupun Mushalla di tempat tinggal masing-masing muzakki”.  

Para amil zakat diingatkan agar bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Terakhir, Kakankemenag Lhokseumawe juga meminta para amil zakat agar melaporkan secara tertulis jumlah penerimaan zakat, jumlah asnab penerima zakat dan jumlah yang didistribusikan kepada KUA Kecamatan masing-masing untuk selanjutnya akan diteruskan ke Kankemenag Kota.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh