CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kankemenag Aceh Utara Sinkronisasi Data Catin Bersama MS dan Disdukcapil

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 438
Rabu, 9 Juni 2021
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi data calon pengantin dengan Mahkamah Syar'iyah (MS) Lhoksukon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara di Aula MAN 2 Aceh Utara, Rabu (9/6)

Harmonisasi dan sinkronisasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) diikuti seluruh kepala KUA se-Aceh Utara.

Sementara dari MS dihadiri oleh Ketua MS Lhoksukon Sayyed Sofyan SHI MH dan dari Disdukcapil dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Syafrizal STTP MAP.

Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Utara H Asnawi, SAg MSos mengatakan, harmonisasi dan singkronisasi data calon pengantin (catin) sebagai upaya meningkatkan pelayanan di seluruh KUA.

"Kemudian meningkatkan semangat kerja sama Kankemenag Aceh Utara dengan MS Lhoksukon serta Disdukcapil Aceh Utara," ujarnya.

Dalam arahannya, Kepala Kankemenag Aceh Utara H Salamina MA mengatakan bahwa Kementerian Agama Aceh Utara melakukan singkronisasi data calon pengantin dengan Mahkamah Syar'iyah dan Disdukcapil demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


"Tidak ada yang bisa menyangkal, bahwa data adalah sesuatu yang sangat penting dan bersifat strategis, mulai dari lahir sampai meninggal dunia kita memerlukan data.  Maka, tidak ada juga dari kita yang bisa menolak usulan untuk selalu memperbaiki kualitas data,” ungkapnya di hadapan Kepala KUA Kacamatan.

Kakankemenag berharap dengan kegiatan ini dapat menghasilkan data yang valid antara MS, Disdukcapil dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Web Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Kadisdukcapil Aceh Utara, Syafrizal STTP MAP menjelaskan banyak tentang singkronisasi data kependudukan yang sangat bermanfaat untuk harmonisasi data calon pengantin. Dimana juga dijelaskan berbagai permasalahan tentang data kependudukan serta penyelesaian masalah nya.

Sementara Ketua MS Lhoksukon menyebutkan singkronisasi data ini sangat bermanfaat bagi calon pengantin. Ia juaga mengajak Kepala KUA untuk menolak berkas yang tidak valid bila masuk ke KUA Kecamatan. 

Sebelum menutup Acara Panitia juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menayakan permasalahan yang terjadi dilapangan kapada Ketua MS Lhoksukon dan Kadisdukcapil Aceh Utara yang dipandu oleh Kasubbag Tata Usaha Drs H Jamaluddin MPd.[y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh