[Lhoksukon | Masnoer] Kementerian Agama adalah instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan tugas umum pemerintah disektor keagamaan. Pembangunan Bidang Agama sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional adalah untuk menciptakan manusia berakhlaq berbudipekerti luhur, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa
Selain itu kehadiran Kementerian Agama adalah memberikan jaminan hukum dan pelayanan kehidupan beragama, bagi segenap bangsa Indonesia, sesuai dengan amanah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Pembangunan bidang Agama lebih besar dilaksanakan oleh partisipasi masyarakat, sedangkan pihak pemerintah lebih besar menfasilitasi, sehingga umat beragama terayomi dalam melaksanakan aktifitas pembangunan keagamaan yang dia lakukan, seperti mendirikan rumah ibadah, mendirikan lembaga pendidikan, naik Haji ke tanah suci dan lain sebagainya.
Peran pemerintah hanya sebagai menfasilitasi, sehingga hajat masyarakat dapat tersalurkan, terbina dengan baik, ungkap Drs. H. Zulkifli Idris M.Pd pada acara Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Diklat Tehnit Subtasif Peningkatan Kompentasi Karya TulisIlmiah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) tahun 2016 di UPTD PPMG Wilayah III Aceh Utara, Jum'at (21/10)
Kakankemenag Kab. Aceh Utara Hadir sebagai pemateri pada acara tersebut lebih lanjut menjelaskan, "Tugas pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama adalah menfasilitasi kepentingan masyarakat beragama tersebut sesuai dengan tupoksi badan pemerintah lainnya. Karena pembangunan masyarakat beragama, adalah pembangunan masyarakat itu sendiri."
"Maka hampir semua departemen mempunyai keterlibatan dalam pembangunan masyarakat beragama tersebut, sesuai dengan tupoksinya apalagi Departemen Dalam negeri melalaui program dinas istansinya, baik Diknas, Pertanian, Perkebunan, Perindustrian Perdagangan, Kesehatan dan lainnya," sambungnya.
Namun demikian dalam beberapa tahap pembangunan nasional, Tugas pokok kementerian Agama ada 5 program pokok, yaitu (1) Meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama, (2) Meningkatkan Kerukunan Umat Beragama, (3) Meningkatkan mutu pendidikan agama (4) Meningkatkan mutu pelayanan haji (5) Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Acara ini di buka oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Aceh Drs H Zulhelmi A Rahman, M, Ag beberapa hari yang lalu dan di ikuti oleh Guru yang di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara. [yyy]