Peunaron Aceh Timur (Irfan) - Kantor kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur bekerja sama dengan Mahkamah Syariah Idi Rayeuk, Selasa 28 Juni 2022 melaksanakan Isbat Nikah.
Acara tersebut dilaksanakan di Aula Balai Nikah KUA Peunaron yang diikuti oleh puluhan pasangan suami istri (pasutri) dari dua kecamatan yaitu kecamatan Serbajadi dan Kecamatan Peunaron.
Setelah mengikuti sidang isbat (itsbat) nikah, pasutri yang sudah puluhan tahun hidup bersama dalam ikatan nikah siri ini akan mendapatkan buku nikah.
Berbekal dari buku nikah, nantinya bakal mendapatkan kartu keluarga (KK) dan Akta Kelahiran untuk anak.
“Setelah sidang isbat nikah, pasangan suami Istri akan dibekali buku nikah yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Aceh Timur melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Peunarun ini,” ujar Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur, H Salamina, MA, ketika membuka Sidang Isbat Nikah.
Warga yang mengikuti sidang isbat nikah itu, lanjutnya, diakuinya tidak lagi pasangan muda dan rata-rata tergolong masyarakat kurang mampu, sehingga sidang isbat nikah dipusatkan di kecamatan pedalaman Aceh Timur, sehingga tidak terkendala biaya transportasi menuju pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur di Idi Rayeuk.

Lebih lanjut H. Salamina mengatakan jarak dari Kecamatan Serbajadi dengan ibukota Aceh Timur membutuhkan waktu 3-4 jam dengan biaya transportasi Rp100 ribu per orang.
“Setelah mendapatkan buku nikah, nanti pasutri ini bisa mengurus KK dan Akta Kelahiran untuk anak-anaknya, karena pernikahannya sudah tercatat secara sah di KUA berdasarkan sidang isbat nikah ini,” timpa H. Salamina.
Dalam kesempatan itu, Salamina juga ikut mensosialisasikan PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang tarif PNBP.
Pelaksanaan nikah tidak dipungut biaya disaat dilakukan di KUA. Namun saat ijab kabul pernikahan dilakukan di luar KUA maka dikenakan biaya Rp 600 ribu.
Sementara itu kepala KUA Peunaron, Subki, S.Sos.I dalam sambutan nya menyebutkan ada sebayak 20 pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah dari dua kecamatan itu di antaranya 12 pasutri dari Kecamatan Peunaron dan 8 pasutri dari Kecamatan Serbajadi.
“Mudah-mudahan administrasi kependudukan bisa diurus setelah memiliki buku nikah nantinya,” ujar Subki.

Untuk diketahui sebelum dimulainya sidang isbat nikah, kedatangan Kakankemenag Aceh Timur dan Camat Peunaron, diawali dengan upacara peusijuek atau tepung tawar
Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi Bimas Islam Bapak Muhamad Mansyur, S. Sos.I MA, Camat Peunaron, Darkasyi, Kapolsek Serbajadi Iptu Hemdra Sukmana, Danramil Peunaron, Ketua MPU, MAA, tokoh agama serta tokoh pemuda.
Usai sidang isbat nikah, Kakankemenag Aceh Timur bersama Kasi Bimas Muhammad Mansyur S.Sos.I melaksanakan Monev Ke Kua Serbajadi dan KUA Rantau Peureulak.[yyy]










