(Karang Baru|Sofyan) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang (Kankemenag Atam) melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis), memberikan penjelasan mengenai tata cara dan syarat penyaluran Bantuan Operasional (Bop) dan Intensif bagi Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), Rabu (31/8/2022) di Aula Al-Ikhwan Kantor tersebut.
Menurut penjelasan Drs. M. Nasir, Kasi Pakis Kankemenag Atam yang disampaikannya melalui Samsir bahwa ada 56 lembaga penerima BOP dan Intensif di Aceh Tamiang dengan rincian 6 Pondok Pesantren, 4 MDT dan 46 LPQ.
M. Nasir juga menjelaskan bahwa setiap kita menggunakan uang Negara maka harus dipertanggungjawabkan, karena itu ia mengharpkan agar semua penerima bantuan ini harap menggunakannya sebaik mungkin,tepat guna dan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).
Untuk memberikan penjelasan ini, Seksi Pakis mengundang Sub Koordinator Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Dr. Abdul Syukur.
Kakankemenag Atam, H. Fadhli, S. Ag, dalam arahannya juga mengharapkan bantuan ini dapat digunakan sebaik mungkin. Dan ia juga mengatakan bahwa jumlah penerima Tamiang terbesar di seluruh Aceh yaitu 56 Lembaga.
Sementara itu, Andrey Prasetia salah satu staf di Seksi Pakis menjelaskan bahwa syarat bagi lembaga yang menerima BOP dan Intensif adalah terdaftar di aplikasi Emis dan mengisi Aplikasi SIKAP dan di Aplikasi tersebut menginput KTP, NPWP, Surat mengajar dari Lembaga, Jam mengajar dan memiliki buku rekening.