CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kankankemenag: Itsbat Nikah Menetapkan bukan Mensahkan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 665
Selasa, 1 November 2016
Featured Image

[Nisam I Saifullah]  Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Utara didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menghadiri pembukaan itsbat nikah terpadu dua kecamatan yang berlangsung, kemerin Senin (31/10) di Kantor Camat Nisam, Aceh Utara.

Kakankemenag baru-baru ini  pernah bertandan ke lokasi kegiatan guna meninjau persiapan yang dilakukan oleh Camat dan Kepala KUA hadir pada hari ini untuk menyaksikan langsung perhelatan masal itu sekaligus memberikan kata-kata sambutan.

Dalam arahannya Kakankemenag Drs.H. Zulkifli Idris, M.Pd menyampaikan, "Sebenarnya itsbat nikah bukanlah mengesahkan pernikahan yang telah terjadi, tetapi menetapkan dalam bentuk administrasi kependudukan terhadap pernikahan yang dilakukan secara syar'i."

Itsbat nikah gabungan dua kecamatan: Kecamatan Nisam dan Kecamatan Nisam Antara merupakan Itsbat nikah terpadu mandiri, dimana pasutri calon itsbat mendaftarkan perkara ke Mahkamah Syar'iyah dengan membayarkan biaya perkara sebesar Rp. 191.000,00 melalui bank yang ditunjuk.

Untuk prosesi pengumpulan data yang memenuhi syarat dilakukan oleh KUA dan Relawan Perempuan Aceh untuk Keadilan. Itsbat nikah itu memilih moto, "Dengan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu, Secara Bertahap Kita Tertipkan Pencatatan Pernikahan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran setiap Penduduk Kabupaten Aceh Utara". [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh