Kutacane (Jimmi)---Kementerian Agama Republik Indonesia semenjak tahun 2018 telah mengagas program Kampung Zakat diberbagai daerah. Program Kampung Zakat merupakan upaya mengentaskan kemiskinan yang berbasis pada daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) melalui optimalisasi dana zakat yang dikelola oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat (Laz).
Ekonomi mikro merupakan subyek ekonomi yang bersifat ekonomis rasional. Sedangkan kampung zakat merupakan salah satu program Kemenag bekerja sama dengan Pemda dan sejumlah Badan Amil Zakat (BAZ). Dengan program ini, sekelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan dibina dan diberdayakan berbasis dana zakat, infak, dan sedekah.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Jumat (04/11/22) Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tenggara telah menetapkan percontohan kampung zakat. Salah satu kampung zakat yang dipilih Kemenag Aceh Tenggara adalah kampung yang ada di Desa Kute Bakti Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara H Syaiful SHI menuturkan, program kampung zakat merupakan wujud inovasi kebijakan yang lebih berbasis pencapaian output dan outcome. Dengan pemberdayaan masyarakat, diharapkan hasilnya langsung dirasakan oleh penerima.
Sementara pendekatan agama diambil karena posisi agama secara inheren menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat.
“Program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam berbagai permasalahan di tengah masyarakat,” katanya.
Bagi dia, Kemenag tidak hanya bertanggung jawab sebagai pembimbing dan penyebar nilai-nilai keagamaan, tetapi ingin berposisi sebagai rujukan dalam pengamalan Agama islam yang konsisten dan bervisi rahmatan lilalamin.
H Syaiful menambahkan, membangun masyarakat yang mandiri dan kuat menurut agama Islam basisnya adalah saling membantu antar masyarakat. Salah satunya melalui zakat. Dia menegaskan, program ini harus menjadi contoh bagi seluruh pihak. Jangan sampai, setelah diresmikan lalu hilang begitu saja katanya.
“Kegiatan ini memiliki makna yang lebih besar dari sekedar bantuan sosial. Yaitu menjaga dan memelihara esensi ajaran Islam yang hakikatnya peduli pada sesama,” tuturnya.
Lebih lanjut Kakan Kemeneg menjelaskan, “Aspek ibadah dari pengumpulan zakat yang telah disyariatkan oleh Islam tidak hanya sebatas untuk jembatan membatu kebutuhan pokok masyarakat miskin, tapi jauh dari itu zakat merupakan modal sosial umat dalam mengerakan ekonomi umat. Oleh sebab itu program Kampung Zakat yang akan digulirkan Pemerintah Daerah, Kemenag Aceh Tenggara, dan Baznas merupakan ikhtiar kolektif dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah," terang KakanKemenag.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, “Berbagai persiapan untuk mewujudkan Kampung Zakat di Desa Kampung Bakti telah lama dirintis
Dijelaskan juga bahwa , “Saat ini koordinsi antar stakeholder terus efektif dilakukan dalam merumuskan langkah-langkah teknis untuk mewujudkan Kampung Zakat di Desa Kampung Bakti, dimana Kemenag Aceh Tenggara memiliki komitmen yang kuat untuk terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Basnaz dalam ikhiar kolekti mewujudkan Kampung Zakat,” tegas KakanKemenag.
"Saya berharap program Kampung Zakat ini menjadi program “Kute Zakat” dalam mewujudkan Desa yang madani," tegasnya
Sebagai Informasi, Program Kampung Zakat merupakan salah satu pendekatan pemberdayaan ekonomi umat berbasis kearifan lokal yang diharapakan mampu menjadi katalisator dalam meningkatkan taraf hidup masyarkat yang mandiri secara ekonomi, sejahtera lahir dan batin. Oleh sebab itu program Kampung Zakat memerlukan dukungan nyata dari seluruh pihak yang ada,