Banda Aceh (Humas)---Dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang transparan dan bersih, Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal S.Ag M.Ag meminta seluruh satuan kerja Kementerian Agama Provinsi Aceh agar mempedomani tata kelola birokrasi sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan birokrasi dan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Agama 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi yang Baik dan Bersih Serta Bebas Korupsi.
Iqbal menyampaikan, berdasarkan surat edaran tersebut, satuan kerja dilarang melakukan praktik-praktik tranksaksional dalam bentuk apapun yang dapat mencederai nama baik Kementerian Agama, integritas ASN seperti jual beli jabatan, penyalahgunaan jabatan dan lain-lain.
"Melarang melakukan sambutan berlebihan terhadap pimpinan/pegawai yang melakukan kunjungan kerja atau tugas lain pada suatu daerah/tempat yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan seperti penyimpangan anggaran, pengumpulan dana dari unit di bawahnya dengan berbagai alasan," ujarnya.
Kemudian kata Iqbal, penggunaan anggaran dalam pelaksanaa program harus dipastikan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara.
Iqbal mengungkapkan, seluruh pimpinan Satker agar menjalankan fungsi pengendalian internal sebaik-baiknya terhadap pelaksanaan program/anggaran sehingga benar-benar efektif dan efisien yang jauh dari praktik gratifikasi.
"Bagi pejabat atau pegawai yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.[]