CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakanwil: Satker Harus Pedomani Prinsip-prinsip Birokrasi Sesuai Undang-undang

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 412
Selasa, 16 Februari 2021
Featured Image

Banda Aceh (Humas)---Dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang transparan dan bersih, Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal S.Ag M.Ag meminta seluruh satuan kerja Kementerian Agama Provinsi Aceh agar mempedomani tata kelola birokrasi sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan birokrasi dan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan setelah terbitnya Surat Edaran  Menteri Agama 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi yang Baik dan Bersih Serta Bebas Korupsi.

Iqbal menyampaikan, berdasarkan surat edaran tersebut, satuan kerja dilarang melakukan  praktik-praktik tranksaksional  dalam bentuk apapun yang dapat mencederai nama baik Kementerian Agama, integritas ASN seperti jual beli jabatan, penyalahgunaan jabatan dan lain-lain.

"Melarang melakukan sambutan berlebihan  terhadap pimpinan/pegawai  yang melakukan kunjungan kerja atau tugas lain pada suatu daerah/tempat  yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan seperti penyimpangan anggaran, pengumpulan dana dari unit di bawahnya dengan berbagai alasan," ujarnya. 

Kemudian kata Iqbal, penggunaan anggaran dalam pelaksanaa program harus dipastikan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi pemerintah  sesuai dengan prinsip-prinsip  tata kelola keuangan negara.

Iqbal mengungkapkan, seluruh pimpinan Satker agar menjalankan fungsi pengendalian internal sebaik-baiknya terhadap pelaksanaan program/anggaran sehingga benar-benar efektif dan efisien yang jauh dari praktik gratifikasi.

"Bagi pejabat atau pegawai yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh