Banda Aceh (Humas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr. H Iqbal S.Ag, M.Ag mengatakan, dengan menandatangani pakta integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), seluruh ASN telah berkomitmen untuk menjalankan 8 area perubahan reformasi birokrasi.
Delapan area perubahan reformasi birokrasi mencakup, pola pikir, kelembagaan, regulasi dan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Iqbal di sela-sela penandatanganan pakta integritas oleh seluruh ASN Kanwil Kemenag Aceh di halaman kantor, Senin, 15 Maret 2021.
"Penandangatanan pakta integritas harus kita lakukan dan ini juga amanah regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang harus kita laksanakan dan kita mulai," katanya.
Selain itu, kata Iqbal, penandatanganan pakta integritas juga bentuk komitmen seluruh ASN untuk menjalankan tiga program prioritas Kementerian Agama yaitu mewujudkan sistem birokrasi pemerintahan yang bersih, lebih baik dan transparan, mewujudkan moderasi beragama, dan memperkokoh persaudaraan antar dan internal umat beragama dan juga dalam berkebangsaan di Indonesia.
"Saya pikir ini harus kita mulai dan harus kita lakukan lebih dari pada wacana-wacana. Setelah kita mulai dalam perjalanan jika banyak kekurangan dan kelemahan kita sempurnakan dan kita perbaiki," ujar Iqbal.
Menurutnya, penandatangan pakta integritas yang dilakukan ASN Kanwil Kemenag Aceh pada hari ini harus dijalankan dengan sebaiknya, sehingga tidak hanya menjadi wacana.
"Saya pikir ini harus kita mulai dan harus kita lakukan lebih dari pada wacana-wacana. Setelah kita mulai dalam perjalanan jika banyak kekurangan dan kelemahan kita sempurnakan dan kita perbaiki," kata Iqbal.