[Banda Aceh | Darwin] Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh, Rabu (24/6) melakukan silaturrahmi dengan Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Aceh, Tarmizi, SH, MH.
Acara yang bertempat di ruang kerja Kajati Aceh, di kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) di Jalan Mr Mohammad Hasan Batoh itu, dalam rangka Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan TUN.
Kunjungan perdana Kakanwil ke Kajati Aceh ini, merupakan bagian dari upaya membangun hubungan kemitraan antara kedua instansi vertikal ini.
Kakanwil didampingi Kabag TU, H. Habib Badaruddin, S.Sos dan Kepala Sub Bagian Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Aceh, H. Juniazi, S. Ag, M. Pd. Sementera Kajati Aceh didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, M. Yusuf Mat Prang, SH.
Dalam pertemuan selama satu jam lebih di ruang kerja Kajati Aceh, berlangsung dalam suasana santai. Kakanwil melaporkan tindak lanjut Kesepakatan Bersama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Kakanwil dengan Kejati Aceh yang telah berjalan selama setahun lebih.
MoU ini juga telah ditindaklanjuti di tingkat Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan Kejari di daerah. Menurut Kakanwil, kondisi hubungan baik dan saling bekerjasama ini perlu terus ditingkatkan.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang tulus atas bantuan dan pendampingan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara, perkara gugatan perdata terhadap aset tanah Kementerian Agama Kota Langsa ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa.
Sebagai tindak lanjut permasalahan ini Kajati meminta Kakanwil melalui Asdatun untuk segera diminta eksekusi perkara ini agar segera dapat diproses sertifikat.
Gugatan terhadap aset tanah Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, yang gugat oleh Rusli ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah aset Kementerian Agama yang telah ditempati dan dikuasai sejak tahun 1946 yang saat itu masih Kantor Jawatan Agama.
Dalam kesempatan itu pula, Kakanwil Kemenag Aceh juga berharap bantuan Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mendampingi perkara Aset Tanah MAN 2 Takengon yang digugat oleh Mukhlis, SH, pada Mahkamah Syariah Takengon.
Menyahuti itu, Kajati Aceh meminta Asisten Perdata dan TUN Kejati Aceh untuk segera disiapkan surat kuasa khusus untuk mendampingi perkara ini.
Selain itu, dalam pertemuan ini juga dibahas keinginan kedua belah pihak untuk memperkuat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang diketuai oleh Kajati Aceh. Sehingga diharapkan ke depan ada sinergi pihak terkait dalam menyiakapi setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat terkait pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat ini. [yyy]