Selalulah bersyukur atas setiap nikmat yang Allah anugerahkan pada kita tiap saat. Kesyukuran mesti terus diiringi dengan terus menunjukkan kinerja dan kiprah yang tambah baik.
Jangan selalu membandingkan posisi dan gaji yang kita peroleh dengan posisi dan penghasilan jabatan lain. Jika membandingkan apa yang kita peroleh dengan apa yang didapati pihak lain, maka kita akan selalu mengeluh dan tak mau bersyukur.
Demikian di antara harapan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi saat menyerahkan simbolis SK Pelaksana jajaran Kanwil Kemenag Aceh.
"Kita jajaran Kementerian Agama wajib dan mesti selalu bersyukur dengan. Bandingkanlah pekerjaan dan penghasilan dengan profesi di bawah kita, jangan selalu membandingkan dengan posisi dan penghasilan di atas kita," ingatnya, sebelum pelantikan satu Kakankemenag di Aceh.
Dalam penyerahan 82 SK Jabatan Pelaksana, Kakanwil Kemenag Aceh juga jajaran bahwa lembaga terus menata kinerja dan volume kerja jajarannya, agar sesuai dengan beban kerja.
Kakanwil paparkan, sesuai aturan, Jabatan Pelaksana di Kementerian Agama (Kemenag) merujuk pada kelompok pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan urusan agama. Jabatan ini berbeda dengan jabatan fungsional yang lebih berfokus pada pelayanan yang membutuhkan keahlian dan keterampilan tertentu.
"Tugas dan Jabatan Pelaksana itu sangat luas," sebutnya.
Dirincikannya, dia bisa pengadministrasian, penata, penelaah, dan lainnya.
Sementara Kabag TU Ahmad Yani SPdI antara lain mengajak jajaran, yang menerima SK Jabatan Pelaksana atau yang tidak, agar nikmati dan enjoy dan nyaman-nyaman saja dalam bekerja.
"Yang penting kita happy bekerja," ajaknya.
Beberapa jajaran sedang menanti pelantikan (penyerahan SK juga, setelah proses pengurusan berkas tuntas.
Bersama 82 SK Jabatan Pelaksana di jajaran Kanwil, juga ada sejumlah SK yang sama untuk jabatan yang sama di daerah (Kankemenag).
"Ke depan kita sesuaikan lagi ruangan atau posisi jabatan jajaran setelah penerimaan SK Jabatan Pelaksana ini," pungkasnya.[]