
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi hadiri dan ikut aktif dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025, sejak dibuka resmi Jumat malam, 24 Oktober 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta.
Kakanwil Azhari dan para Kakanwil serta para Kadisdik se Indonesia, hadiri acara yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag), serta kemitraan bersama Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang berada di bawah Kemendikbudristek.
Mendikdasmen Prof Dr H Abdul Mu'ti MEd sampaikan sambutan saat membuka acara, yang berlangsung hingga 26 Oktober 2025.
Kakanwil sampaikan, bahwa rakornas ini bagian ikhtiar Pemerintah Indonesia dalam mengambil langkah strategis untuk memantapkan peta jalan evaluasi pendidikan nasional. Apalagi rakornas ini ikuti dibersamai para pimpinan Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kemenag se-Indonesia dalam satu forum.
Keikutsertaan Kakanwil Kemenag Aceh ini, kian menguatkan komitmen sinergitas dan kesiapan kita dalam mendukung penuh pelaksanaan TKA 2025, khususnya di lingkungan madrasah.
Dalam pembukaan, Mendikdasmen tekankan bahwa rakornas ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sebuah deklarasi komitmen bersama untuk membangun sistem asesmen nasional yang lebih terintegrasi, objektif, dan berkeadilan.
Tentang kesederajatan dan kesamaan, Abdul Mu'ti ingatkan, bahwa tidak ada lagi sekat antara sekolah umum dan madrasah dalam ekosistem pendidikan nasional kita.
"Kolaborasi dan sinergi lintas kementerian ini adalah kata kunci untuk memastikan setiap anak bangsa, di mana pun mereka belajar, mendapatkan kesempatan yang sama dalam sistem seleksi yang transparan, jujur, dan menyenangkan,” tegas Prof Mu’ti.
TKA hadir sebagai instrumen pemetaan mutu pendidikan yang dirancang untuk mengukur kemampuan dasar akademik peserta didik.
Hasil TKA tidak hanya menjadi cermin kualitas individu siswa, tetapi lebih dari itu, akan dijadikan sebagai salah satu komponen utama dalam sistem seleksi nasional berbasis prestasi. Kebijakan ini menandai era baru di mana proses evaluasi menjadi lebih komprehensif dan berbasis data.
“Pelaksanaan TKA adalah langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan akses pendidikan. Ini adalah fondasi untuk membangun sistem meritokrasi yang sehat di jenjang pendidikan lebih lanjut,” imbuh pemateri rakornas dari Ditjen Pendis Kemenag.
Rakornas ini, ujarnya, diformulasikan dengan tujuan yang jelas dan terukur, berfokus pada tiga pilar utama.
Pertama, Penyelarasan Persepsi dan Strategi.Menciptakan kesamaan pandangan dan langkah taktis antara Kementerian Dikdasmen, Kemenag, dan pemerintah daerah dalam setiap tahapan persiapan TKA.
Kedua, Optimalisasi Kolaborasi Teknis dan Akademis. Memperkuat sinergi dalam pengelolaan data peserta, kesiapan infrastruktur, pembekalan akademis bagi siswa, hingga mekanisme pelaporan hasil asesmen yang akurat dan cepat.
Ketiga, Penjaminan Kredibilitas dan Adaptabilitas. Memastikan TKA 2025 dilaksanakan dengan standar integritas tertinggi, sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika kebijakan pendidikan nasional.[]