CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakanwil Buka Orientasi Guru Sekolah Mingguan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 299
Sabtu, 19 Juli 2014
Featured Image

[Kanwil | Yakub/Wiswadas]  Sebelum berbuka, sore Jumat (18/7), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Drs H Ibnu Sa’dan MPd, membuka kegiatan Orientasi Guru Sekolah Mingguan Buddha. Acara di Sulthan Hotel ini, merupakan peket kedua setelah pekan lalu juga berlangsung acara Pendidikan Pemuda Buddha di hotel kawasan Peunayong itu.

Kakanwil sampaikan, bahwa sebagaimana Visi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010, yaitu: “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, dan sejahtera lahir batin,” maka acara yang diprogramkan dan laksanakan oleh Pembinmas Buddha, berupa Orientasi Sekolah Buddha selama dua hari ini, sangat signifikan dan rasional untuk diwujudkan.

Apalagi jika kita melihat lagi Misi Kementerian Agama, seperti dalam KMA Nomor 2 Tahun 2010 itu bahwa misi Kementerian Agama, antara lain Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.Di antara misi di atas, ada yang bersinggungan langsung dengan umat Buddha di mana pun: di Indonesia, khususnya di Aceh, dan lebih khusus lagi di Banda Aceh. Lebih khusus lagi, mari kita kaitkan dengan Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Kurikulum Nasional dan Kurikulum SMB (Sekolah Mingguan Buddha).

Tujuan SMB, sebagaiman termuat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 220 Tahun 2010, tentang Operasional Sekolah Minggu Buddha, yang ditandatangani Bapak Dirjen (Budi Setiawan, M.Sc), yaitu satuan pendidikan nonformal keagamaan Buddha yang menyiapkan siswa dalam penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama Buddha.

Soal kerukunan, lanjutnya, untuk menjaga dan memelihara masa depan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Aceh dibutuhkan: 1)  kerjasama yang intensif antara tokoh tokoh umat beragama dengan pemerintah; 2) Dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yang selaras antara instansi pemerintah terkait pemberdayaan kerukunan umat beragama; 3)  Dibutuhkan kesadaran umat beragama untuk saling menghargai perbedaan dan toleransi antara umat beragama.

“Selama ini kerukunan antar umat beragama, juga dengan umat Buddha di Aceh, tidak ada persoalan. Sebab SMB yang ada telah mengikuti prosedur yang berlaku. Persoalan izin operasional, juga telah ada SK Dirjen Bimas Buddha tersebut, tentang Izin Operasional SMB. Bahwa penerbitan dan penandatanganan Izin Operasional SMB dilakukan oleh Dirjen Bimas Buddha,” lanjutnya.

Menurut panitia, kutip Kakanwil, ada beberapa harapan kita sampaikan lewat acara ini. 1). Bahwa regulasi untuk Pendidikan Keagamaan Buddha, yang termuat dalam PP No. 55 Tahun 2007, yang saat ini sedang berada dalam proses revisi yaitu adanya penambahan pendidikan formal sebagai bagian dari pendidikan berada dalam proses revisi, yaitu adanya penambahan pendidikan formal sebagai bagian dari pendidikan keagamaan Buddha, semoga lancar.

2). Terkait pengelolaan SMB hendaknya diperhatikan beberapa aspek, yaitu: Legalitas, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, sumber belajar, bahan belajar, waktu belajar, tempat belajar, bentuk kegiatan, administrasi, pelayanan siswa serta kesejahteraan pendidik.

3). Mari kita lebih meningkatkan pengabdian dan pelayanan kepada umat; 4). Maksimalkan keikutsertaan dalam menyukseskan program pemerintah; 3). Mari kita tingkatkan kualitas dan profesional.

[Foto: di ruang kerja, Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Ibnu Sa’dan MPd, bersama Sekretaris Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI, Caliadi, SH, M.Hum, dan Pembimas Buddha, Wiswadas SAg, MSi (4/7)]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh