Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani SPdI beserta H Zulfahmi SAg MH selaku Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama (Ortala dan KUB), melakukan zoom meeting bersama Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI terkait pelaksanaan kegiatan E-Learning Gratifikasi KPK, serta pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam memerangi korupsi, Selasa, 3 Juni 2025.
KPK menghadirkan pembelajaran jarak jauh berbasis teknologi dalam bentuk E-Learning Gratifikasi KPK yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses terhadap materi pendidikan antikorupsi.
E-Learning Gratifikasi KPK menjadi salah satu solusi yang efektif untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan antikorupsi di seluruh Indonesia. E-Learning Gratifikasi KPK ini memungkinkan peserta mengakses pendidikan antikorupsi secara fleksibel.
Untuk pelaksanaan kegiatan E -Learning Gratifikasi ini Kanwil Kemenag Aceh mendapatkan Kuota sebanyak 1.000 peserta yang akan dilaksanakan pada Juli 2025.
Dalam arahannya, yang juga diikuti jajaran Tim Ortalakub, Kakanwil Kemenag Aceh menyampaikan, untuk menyukseskan Program Pengendalian Gratifikasi, melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kanwil Kemenag Aceh mengarahkan agar ASN dapat secara sungguh-sungguh untuk dapat melaksanakan kegiatan E-Learning Gratifikasi KPK.
Kegiatan ini memiliki banyak manfaat, terutama dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan ASN di lingkungan Kemenag Aceh tentang antikorupsi. Manfaat ini meliputi aksesibilitas yang lebih luas, fleksibilitas belajar, dan kemudahan dalam mengakses materi pendidikan antikorupsi. Selain itu, E-Learning KPK juga dapat meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi.[]