[Takengon | Darmawan] Kepala KUA Kecamatan Bintang, Kamisran SH dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan ketentuan PP No. 48 Tahun 2014 tentang biaya Nikah, rujuk dijelaskan bahwa; nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah. Nikah di luar Kantor Urusan Agama dan atau di luar hari dan jam kerja di kenakan tarif Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Sementara bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa.
“Jangan ada lagi pernikahan yang tidak tercatat di KUA Kecamatan, nikah di KUA biayanya 0 (nol) rupiah, jika dilaksanakan diluar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, maka dikenakan tarif Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah),” bandingnya.
Sebenarnya peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu tidaklah berat, jika dapat dipahami dengan baik dan benar oleh masyarakat.
Masalah pelaksanaan adat, Kamisran mengatakan, itu tidak hilang dapat berjalan seperti biasa. Hanya saja pelaksanaan akad nikah itu dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan, setelah itu silakan lanjutkan prosesinya dengan adat sesuai kebiasaan.
Di samping itu, ada perubahan pelaksanaan pengajian Forum Ukhuwwah Silaturrahmi Pengajian Ibu-ibu Takengon (FUSPITA) Kecamatan Bintang, di mana tahun lalu pengajian tersebut digelar pada hari minggu (diluar jam kerja) kedua setiap bulan. Alhamdulillah, sekarang atau tahun ini 2015 kegiatan pengajian Fuspita dilaksanakan setiap hari selasa, minggu kedua setiap bulan.
Demikian ungkapan Kakankemenag Aceh Tengah yang disampaikan Kasi Haji dan Umrah, Drs. Salman pada pengajian Fuspita Kecamatan Bintang, kemarin, selasa (10/3/15).
Ia menambahkan, jangan pernah berhenti menuntut ilmu, “Carilah ilmu dari buaian (ayunan) sampai liang lahat.” (HR. Muslim).
Dalam hadits lain juga disebutkan, “Barang siapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga.” (HR. Muslim).
Memberi gambaran bahwa dengan ilmulah surga itu akan di dapat, karena dengan ilmu orang dapat beribadah dengan baik dan benar kepada Allah swt, dan dengan ilmu pula seorang muslim itu dapat berbuat kebaikan.
Mencari ilmu itu wajib, tidak ada mengenal batas waktu dan tempat, juga tidak mengenal batas usia, baik anak-anak maupun orang tua. Kewajiban menuntut ilmu itu dapat dilaksanakan disekolah, pesantren, majlis ta’lim, pengajian anak-anak, pemuda, belajar sendiri.
Sementara itu, penceramah pengajian Fuspita oleh Tgk. Alwin Al Pina menyampaikan bahwa ada 5 tahap kehidupan yang akan dilalui oleh manusia; pertama adalah dunia ini akan dipimpin oleh para Nabi dan Rasul; kedua dunia ini akan dipimpin oleh khalifah yang banyak, ketiga dunia ini akan dipimpin oleh diktator, keempat dunia akan dipimpin oleh orang yang zalim, dan kelima dunia akan dipimpin oleh orang-orang yang mengikuti jejak para Nabi dan Rasul.
Turut hadir dalam pengajian Fuspita tersebut, staf camat Bintang, kepala Mukim, Ketua Adat, imam, reje Kampung se Kecamatan Bintang dan seluruh anggota pengajian. [yyy]