[Suka Makmue | RisQy] Hujan mengguyur negeri sejuta sawit. Namun Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang diselenggarakan pada Jumat (7/4).
Acara di Kankemenag Nagan Raya yang bertempat di aulanya itu, dihadiri oleh seluruh kepala madrasah Nagan Raya.
Acara dibuka dan diketuai Kakankemenag Drs H Herman MSc. Juga dibantu H M Basir dan Djamal sebagai moderator.
"Hindari mafia sertifikasi guru di madrasah, Beban kerja guru yang dibayar sertifikasi harus memenuhi 24 jam pembelajaran. Tidak boleh kurang 1 jam pun beban kerja guru. Kalau terjadi kekurangan jam pembelajaran jangan sampai muncul mafia untuk memenuhi jam pembelajaran sehingga muncul kegiatan-kegiatan fiktif yang disahkan oleh kepala sekolah," sindir dan larang Kakankemenag.
"Kepala madrasah harus menghindari hal semacam tersebut, agar tidak menjadi masalah yang akan muncul di kemudian hari," sambungnya.
H Herman juga menyampaikan, "Selama ini kita melihat bukan siswa yang tidak mampu menyerap materi pelajaran, tetapi guru krisis metode pembelajaran. Sekarang guru harus harus cari dan ubah metode pembelajaran yang selama ini diterapkan. Mutu siswa ada di tangan kepala madrasah dan guru maka harus berbuat dan bekerja unutk kemajuan madrasah kedepan."
"Diharapkan dengan cairnya dana sertifikasi guru ini, dapat meningkatkan kinerja guru untuk kemajuan madrasah. Bek sampe, leueh cok peng sertifikasi, buet hana meu ubah sapeue … mantoeng lagee-lagee sot..," tutup Kakankemenag, yang mengajaknya perlunya sertifkasi guru diiringi kinerja. [yyy]