[Kota Langsa | Apmi] Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa ( Drs. H. M. Yunus Ibrahim, M. Pd ) Jum’at (20/06) menerima dosen Pengkajian Islam University Kebangsaan Malaysia (UKM) di Ruangan Kakankemenag Kota Langsa, yaitu: Prof. Madya Faudzinaim, Nor Faisal Muhammad Leman, Siti Khadijah Abd Wahid, Siti Nur Hidayah Kusnin,dari Kankemenag Kota Langsa dihadiri oleh seluruh pejabat structural, selain itu Wakil Ketua MPU Kota Langsa (Alamsyah Abu Bakar Din) juga hadir dalam lawatan tersebut.
Kunjungan UKM itu dalam rangka penelitian berkaitan dengan tarekat naqshabandiyah Khalidiyyah Prof. Kadirun Yahya, sebab tarekat ini juga ada di Malaysia. Dalam perbincangan tersebut, Ka. Kankemenag Kota Langsa menjelaskan Tupoksi Kementerian Agama yaitu melaksanakan urusan di bidang keagamaan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian dalam wilayah Kota Langsa berdasarkan kebijakan Kepala Kanwil dan peraturan perundang–undangan, dan berkaitan dengan keberadaan tarekat naqshabandiyah tersebut merupakan salah satu tupoksi di bidang bimbingan masyarakat Islam, namun permasalahan legalitas tarekat tersebut sepenuhnya adalah wewenang dari MPU.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPU Kota Langsa menjelaskan bahwa wewenang MPU, yaitu sebagai lembaga independent yang memberi petunjuk dan fatwa tentang syari’ at Islam dan juga sebagai penasihat pemerintah.Pada pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa tarekat naqshabandiyah Khalidiyyah Prof. Kadirun Yahya belum mendapatkan legalitas secara resmi, dan sedang dalam pengkajian lebih lanjut. [d/y]