CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakankemenag Ingatkan Pentingnya Pendataan Ulang Tanah Wakaf

Image Description
Iqbal Saputra
  • Kontributor
  • Dilihat 234
Rabu, 12 Juni 2024
Featured Image
Kakankemenag Aceh Besar Saifuddin membuka kegiatan Sosialisasi e-AIW, Selasa (11/06/2024)
Penyelenggara Zawa mengadakan Sosialisasi e-AIW yang berlangsung di Lambaro, Aceh Besar Selasa, 11 Juni 2024.
 
 
Kegiatan tersebut diikuti oleh 46 peserta yang terdiri dari 23 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan 23 Operator Siwak se-Kabupaten Aceh Besar.
 
 
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H Saifuddin SE, saat membuka kegiatan mengingatkan pentingnya pendataan ulang tanah wakaf. 
 
 
Ia meminta bantuan Kepala-Kepala KUA untuk mengumpulkan data tanah wakaf yang akurat dan mengirimkan data tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar untuk diteruskan ke tingkat provinsi. 
 
 
"Pendataan yang akurat sangat penting untuk memastikan berapa banyak tanah wakaf yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat," ujar Saifuddin.
 
 
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kasubag Tata Usaha H Khalid Wardana SAg MSi, Kasi Bimas Islam H Akhyar SAg MAg, serta Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagai pelaksana kegiatan. 
 
 
Kasubbag TU Kemenag Aceh Besar Khalid Wardana menyebutkan bahwa di era digital sekarang ini semua proses termasuk pendaftaran tanah wakaf harus dilakukan secara digital.
 
 
"Sejak tahun 2022, telah ada e-AIW, jadi pendaftaran tanah wakaf tidak lagi dilakukan secara manual," jelasnya.
 
 
Iajuga menekankan bahwa selama ini data tanah wakaf di Aceh Besar belum pasti, sehingga diperlukan pendataan ulang untuk memperoleh data yang valid. 
 
 
 
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar telah mengirim surat kepada KUA se-kabupaten untuk melakukan pendataan ulang tanah wakaf yang ada di wilayah mereka. Oleh karena itu, dalam acara sosialisasi e-AIW ini, Saifuddin meminta seluruh KUA untuk menindaklanjuti surat tersebut.
 
 
Sebagai narasumber kegiatan tersebut dihadirkan Rahmawati STH, Ketua Tim Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Ia menyampaikan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melekat pada Kepala KUA sesuai dengan UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. 
 
 
Rahmawati juga memaparkan dasar hukum tentang tanah wakaf dan tata cara pendaftaran tanah wakaf melalui aplikasi Siwak. "Pelaksanaan administrasi tanah wakaf dilakukan oleh PPAIW," ujarnya.
 
 
Editor : Muhammad Yakub Yahya
Fotografer : Ihsan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh