Tapaktuan (Dedi Armansyah) --- "Pengembangan dayah atau pondok pesantren kedepan sangat mengacu pada paradigma baru pendidikan nasional yang bertumpu pada tiga pokok penting, yaitu; Kemandirian (autonomy), Akuntabilitas (accountability), dan Jaminan Mutu (quality assurance)".
Demikian pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Selatan Rislizar Nas S Ag dihadapan 90 pimpinan dayah/ pondok pesantren dalam Kabupaten Aceh Selatan ketika menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Manajemen Tata Kelola Dayah, yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (28 Oktober 2020) di Hotel Dian Rana, Kota Tapaktuan.
Saat menyampaikan materi yang berjudul "Arah Kebijakan Kementerian Agama Dalam Tahun 2020-2024 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam, Kakankemenag juga menyinggung tentang Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.
Berdasarkan Undang Undang ini, beliau menjelaskan bahwa tujuan pendidikan pesantren adalah "membentuk individu yang unggul pada berbagai bidang yang dapat memahami dan mengamalkan nilai ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, mandiri, tolong menolong, seimbang dan moderat. Kemudian juga untuk membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, cinta tanah air, serta dapat membentuk prilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama, dan yang terakhir ialah meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya guna dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat, ungkapnya.
Sementara itu, berbicara tentang sumber pendanaan dayah/ pesantren, Beliau menjelaskan bahwa ada beberapa sumber, terutama masyarakat, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenag, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hibah Luar Negeri, serta sumber sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Oleh karena itu beliau berpesan, mari kita wujudkan Pendidikan Dayah setara dengan Pendidikan umum lainnya.