CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kajian Zakat Fitrah Jajaran Kanwil dengan Lem Faisal

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 696
Senin, 21 Juli 2014
Featured Image

[Kanwil | Muhammad Yakub Yahya]  Di Mushalla Al-Ikhlas Kanwil, pertama-tama Sekjen HUDA (Himpunan Ulama Daerah Aceh), Tgk H Faisal Ali, menjelaskan bahwa yang paling layak diikuti ialah pemikiran shahabat (pasca Rasulullah SAW), lalu tabi’in, dan tabi’ tabi’in, dari pada generasi yang di belakangnya dan yang di belakangnya. 

“Mereka masuk dalam tsummal ladzii yaluunahu… (kemudian generasi setelahnya…), jadi kehidupan mereka berdekatan sekali dengan amalah Nabi-shahabat-tabi’in,” jelas Tgk Faisal, yang juga pimpinan dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah Sibreh (Dayahnya masuk dalam rubik Dayah dalam Majalah Santunan edisi Juli).

“Zakat fitrah, menurut Imam Hanafi atau muridnya, berdasarkan pemahaman lahir dalil, bahwa Rasulullah SAW tidak pernah selama 9 tahun di Madinah mengeluarkan selain dari 8 jenis biji-bijian (mungkin kurma, mungkin gandum), tak pernah Nabi mengeluarkan tsaman (harga) dari makanan pokok itu,” kata Lem Faisal  (panggilan Tgk H Faisal Ali) lagi. 

“Jadi Nabi tak pernah membayar dengan darahim dan danair (dirham dan dinar), padahal kana peng watee nyan,” jelas Tgk Faisal Ali, yang juga rutin kasih pengajian di Masjid Al-Makmur Sibreh saban pagi Jumat.

Namun Imam Abu Hanifah membolehkan umat membayar harga, tapi denga harga dari salah satu 8 jenis makanan pokok itu. “Jadi kita sangat mendorong juga zakat dibayar dengan uang, sebanding harga biji-bijian di Arab itu, karena akan tergerak roda ekonominya,” banding Lem Faisal, yang dalam kajian juga ada tanya jawab, misalnya dari Staf Keuangan dan staf dari Penais Zawa (Al-Ghazali SAg).

Hebat sekali pemikiran ulama dulu, soal bayar zakat fitar dengan bahan pokok. Jelasnya, dalam kajian ba’da zhuhur di Mushalla Kanwil (21/7) itu, “Penelitian kami di RTA (Rabithah Thaliban Aceh), bahwa 80% zakat uang yang disalurkan ke warga, tak sampai ke rumah (masuk dompet suami). Dan 93% zakat fitrah beras, masuk ke rumah. Mungkin suami malu menjualnya.”

“Kadar tsa’ menurut mazhab Hanafiah dan tiga imam lain pun berbeda. 1 tsa’ menurut Imam Abu Hanifah itu 3,8 kg. Jika mau bayar fitrah perjiwa, kurskan dengan harga kurma (misalnya) sebanyak 3,8 kg x Rp 50.000 per kg. Jadi per jiwa bisa Rp 200.000 fitrahnya,” jelas Tgk Faisal, Pengurus DPW NU Aceh lagi.

“Dibayar zakat fitrah pun, jelang lebaran, menurut Hanafiah, bukan malam ke 26, malam ke 27, dan malam ke 28. Jadi silakan dengan uang tapi harga salah satu 8 jenis bijian di sana, dan bayarnya malam lebaran tapi,” tambahnya.

“Namun imam lain, seperi Ahmad (Hambali) dan Syafi’iah membolehkan membayar malam Ramadhan, tapi dengan bahan pokok. Bahkan Malikiah membolehkan dibayar sejak Sya’ban” jelasnya di hadapan hadirin termasuk Kakanwil, dan pendengar di ruangan, termasuk tetamu yang sedang urus K2.

“Zakat mesti dengan makanan pokok, menurut mazhab selain Hanafiah, bahkan bisa dengan batu, jika di kampung itu makan batu,” sindirnya.

Ahirnya, Lem Faisal menambahkan, “Penyaluran pun menurut Hanafiah, cuma buat faqir miskin, sedangkan yang lain tidak mesti untuk dua senif itu.” 

Lem Faisal yang sore nanti, bersama DPW NU Aceh aka adakan buka puasa bersama di Asrama Haji (saya dapat undangan), lanjutkan, “Mazhab Malik mensyaratkan ada shalat dan puasa yang mengeluargkan fitrah. Sedangkan yang lain, tak mesti ada shalat puasa, asal bernyawa…. []

[Foto: Tgk Faisal Ali dengan santrinya di Mahyal Ulum Al-Aziziyah Sibreh, sumber majalah Santunan edisi Juli 2014]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh