[Kanwil | Yakub] Ada beberapa PMA sempat dibahas oleh jajaran Kanwil bersama Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kementerian Agama Aceh. Termasuk soal tunjangan profesi guru di Madrash Swasta.
``Ke depan, Kakanwil tak boleh lagi mengangkat Kepala Madrash Swasta. Yang mengangkat, Pengurus Yayasannya,`` kutip Kabid Penmad Kanwil Kemenag Aceh Drs H Efendi MSi.
Kakanwil juga, tak boleh lagi mengangkat/ meng-SK-kan guru PNS di Madrasah Swasta.
Ke depan juga bagi guru Golongan II harus memilih melanjutkan pendidikan atau kembali ke struktural.
Sesuai Permenpan RB No 16/2019, ``Guru yang tak bisa naik pangkat lebih dari 5 tahun akan dikembalikan ke struktural.``
Kabid Penmad, ajak jajarannya agar mengabdi jangan cari uang (saja), tapi carilah intan. ``Apa beda keduanya?`` tanya H Efendi (yang akrab disapa Pak Pen) pada hadirin dan hadirat di halaman tengah Kanwil, termasuk pada para Kabid, para Pembimas, para Kasi/Kasubbag.
``Beda keduanya, jika intan berkilau ke mana pun ia berada. Sedangkan uang tidak akan…,`` jawabnya sendiri di pagi yang tak hadir Kakanwil dan Kabag TU (sebab sedang Dinas di luar) itu.
Kabid Pendidikan Madrasah, Drs H Efendi MSi, dalam apel Senin kemarinnya kemarin (16/3) sebelum menutup amanat apel, uraikan jadwal Ujian 2015 buat anak Madrash di Aceh. Juga jadwal masuk siswa baru… Selamat Anakku… []