Berita

Kabid Penaiszawa Kemenag Aceh Bina Nazir Wakaf di Aceh Besar

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author•15 November 2022
Kabid Penaiszawa Kemenag Aceh Bina Nazir Wakaf di Aceh Besar

Jantho - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Besar melatih keterampilan mengelola wakaf bagi nazir dari Kecamatan Darussalam, Baitussalam, dan Masjid Raya, yang digelar di Aula Kantor Camat Darussalam, Aceh Besar, Selasa, 15 November 2022.

Kepala Bidang Penaiszawa Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kabid Kanwil Kemenag) Aceh, Yasih SAg MA mengatakan wakaf memiliki dasar hukum dalam Alquran; yang mengamanatkan orang beriman untuk menginfakkan sebagian dari hasil usahanya.

"Wakaf punya dasar kuat, maka jangan diabaikan, bahkan harus optimis dikembangkan," ujarnya.

Dalam diri setiap muslim, tegas H Yasih, ada hak orang lain yang harus dikeluarkan. Maka tidak ada yang bisa dibanggakan dan dibawa mati bila seorang muslim meninggal dunia, kecuali harta yang diinfakkan.

"Maka sumbanglah walau hanya mewakafkan dua sak semen atau dua batang besi, tidak mesti wakaf berbentuk tanah dan gedung," jelasnya.

Ia menegaskan, apa pun harta benda bisa diwakafkan. Bila setiap muslim ada ambisi untuk maju, maka perlu optimalisasi pengembangan wakaf.

Menurutnya, jangan berharap bantuan pemerintah sebelum bergerak. Sebaliknya, pemerintah baru bisa membantu dan mendukung jika sudah pernah dilakukan sebelumnya, namun perlu pengembangan.

Ketua BWI Aceh Besar, Drs H Salahuddin MPd mengatakan keberadaan BWI untuk pemberdayaan ekonomi, sehingga umat Islam tidak meminta-minta, sebab meminta-minta itu aib.

Menurutnya, salah satu cara memakmurkan umat Islam dengan pemberdayaan harta benda, berupa wakaf. Dampaknya, yang miskin akan menjadi kaya dan yang kaya menjadi orang yang berinfak atau berwakaf.

Ia mengingatkan, pendaftaran tanah wakaf sangat urgen agar bisa dikelola dengan baik dan terjamin identitasnya. 

"Harus diketahui, tujuan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 untuk kemaslahantan umat dalam hal pengelolaan wakaf," ujar Drs Salahuddin saat membuka kegiatan pembinaan nazir wakaf.

Ia menegaskan, tidak semua orang dipercaya oleh wakif untuk menjadi nazir. Para nazir adalah orang-orang pilihan dalam masyarakat. Maka nazir harus amanah mengelola wakaf.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh