[Meulaboh-Jamal Atim] Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset yang harus dijaga dan diurus dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan ini merupakan tugas yang diamanahkan kepada aparatur di seluruh kementerian Agama. Hal ini disampaikan Kabag Tata usaha Kanwil kementerian Agama Provinsi Aceh H. Habib Badaruddin, S.Sos, Rabu (23/4).
“Barang milik pribadi yang tidak diatur dalam undang-undang telah kita jaga dengan baik, apalagi BMN yang telah diatur sesuai ketentuan, ini mesti kita jaga,” ujar Pak Habib dihadapan peserta Rapat koordinasi pengelolaan BMN Tahun 2014, di Hotel Meuligoe, Aceh Barat.
Pak Habib juga memaparkan bagaimana srategi pengelolaan BMN yang dimulai dengan perencanaan, pengadaan, penggunaan hingga penghapusan BMN tersebut. “Mobil dinas yang semestinya kita gunakan dalam kegiatan dinas jangan kita gunakan untuk keperluan pribadi, kemana-mana pake mobil dinas,” urainya yang memberi contoh khalifah Umar mematikan lampu ketika berbicara masalah pribadi dengan tamunya.
Dihadapan peserta yang terdiri dari utusan Kanwil Kemenag Aceh dan Kankemenag Kab/kota tersebut, Kabag TU mengharapkan kedepan agar segala administrasi BMN dapat dilengkapi dengan baik.
“Tanah masih ada yang belum ada dokumen kepemilikan, begitu juga bangunan yang belum punya IMB (izin mendirikan bangunan), kedepan jangan ada lagi BMN tidak lengkap dokumen, ini tugas kita semua,” tegasnya dihadapan peserta yang juga hadir Kakankemenag Aceh Barat dan Kabag Umum UIN Ar-Raniry Banda Aceh. [x]
Fauzan,SH, Salah seorang peserta dari Kankemenag Kota langsa mengatakan sangat senang dapat mengikuti rakor tersebut, menurutnya hal ini penting guna menambah pengetahuan dan pedalaman materi mengenai pengelolaan BMN. “BMN sangat pentinmg terutama penetapan status dan pengelolaan lainnya,” tandasnya.