Banda Aceh (Humas) --- Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 122/BD.II/Kp.07.6/06/2022, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Drs H Marzuki MA, resmi ditunjuk menjadi Ketua Satgas Halal Provinsi Aceh.
SK penetapan di serahkan secara resmi oleh H Yahya MH, Kasubbag Kerumahtanggaan dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia di ruang kerja Kabag TU Kemenag Aceh
Untuk membantu pelaksanaan tugas Satgas Halal Aceh, Kabag Tata Usaha dibantu oleh Alfirdaus Putra, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Urusan Agama Islam sebagai Sekretaris Satgas Halal Aceh.
Satuan Tugas Halal Aceh bertugas untuk menyelenggarakan informasi, sosialisasi, edukasi dan fasilitasi sertifikasi halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Satgas halal sendiri merupakan bagian penting dalam layanan halal untuk upaya percepatan pelaksanaan sertifikasi halal di daerah, utamanya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Penguatan peran Satgas halal harus didorong agar dapat menjadi jembatan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dan membantu fungsi koordinatif BPJPH di daerah.