“Masyarakat sekarang membutuhkan pelayanan yang murah, bermutu dan transparan, bila mereka berurusan ingin cepat dilayani, dan tidak berbelit-belit, surat ataupun keperluan yang bisa diselesaikan dalam hitungan jam tidak perlu ditunda sampai satu atau dua hari.”
Demikain dikatakan H. Juniazi, S.Ag, M.Pd Kasubag Hukum dan kerukunan Umat Bergama Kanwil Kemenag Prov. Aceh saat menyampaikan materi “Bentuk Dan Syarat Pelayanan Publik Menurut Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik” dan “Standar Pelayanan Publik Pada Masyarakat” pada hari Kamis (10/10) dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Pelayanan Publik di Aula “Umah Pesilangan” Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah. Sosialisasi Undang-Undang Pelayanan Publik ini berlangsung selama 3 hari dari tanggal 8-10 September 2013.
Lebih lanjut, Juniazi menjelaskan bahwa yang dimaksud pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk. Para pegawai di kementerian agama yang merupakan Pegawai Negeri sipil adalah para pelayan masyarakat, para Kepala KUA dan jajaranya, Kepala Madrasah dan para dewan guru serta pegawai hendaknya terus memberikan pelayanan yang prima, ujarnya.
Kemudian ia menambahkan, dalam melayani diperlukan sikap kesederhanaan, dalam arti prosedur atau tata cara pelayanan diselenggarakan secara cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. Selain itu perlu adanya kepastian waktu, yaitu pelaksanaan pelayanan publik harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Pelayanan juga perlu adanya kemudahan akses, yaitu bahwa tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika, seperti orang mau mendaftar nikah atau siswa mau mendaftar ke madrasah bisa online melalui internet, jadi masyarakat senang karena mereka terlayani dengan baik dan mudah. Kemudian sebagai PNS baik sebagai kepala KUA, penghulu, penyuluh, kepala madrasah/RA, guru, hendaknya mempunyai kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, serta pelayanan yang ikhlas.
Pada akhir penyampaian materi, Haji Juniazi mengingatkan bahwa pelaksanaan pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus ditunaikan negara/pemerintah, sebagai realisasi fungsi eksistensial negara; pelayanan publik harus lebih didasarkan pada riset kontekstual, agar layanan publik dapat terus dikembangkan sesuai tuntutan zaman dan persoalan kekinian; pelayanan publik bagi masyarakat haruslah menjadi wahana bagi pemenuhan kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus penguatan eksistensi negara.
Kemudian ia berharap Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Aceh Tengah di bawah kepemimpinan H. Drs. Hamdan, MA dapat menjadi contoh terbaik dalam pelayanan publik, hal mengingat banyak kegiatan kemenag Aceh Tengah yang mendapat dukungan dari stakeholder yang ada di wilayah kerjanya. Menjadi yang terbaik, bukan tidak mungkin, kan? (Ahmad Dardiri peserta Sosialisasi dari MTsN Jagong / y)