Langsa-KemenagNews (8/3/2012)Serambinews (aceh.tribun.com) melansir bahwa sebanyak 20 pelaku pelanggar syariat Islam (pemabuk, penjudi, dan pelaku mesum), besok Jumat (9/3) akan menjalani hukuman cambuk. Pelaksanaannya terbuka untuk umum yang dipusatkan di Lapangan Merdeka kota Langsa.Hal itu dikatakan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.com, Kamis (8/3). Katanya, mereka dieksikusi setelahnya adanya keputusan tetap dari Mahkamah Syariah Langsa.“Tujuan kita lakukan ekseskui ini di depan umum agar para pelanggar tersebut mendapat ta'zir (malu) dan berefek jera, serta akan menjadi pelajaran kepada masyarakat yang lain," kata H Ibrahim Latif.(sumber : http://aceh.tribunnews.com)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242