Kota Jantho – KemenagNews. Gema Aneuk Muda Nanggroe Aceh (GAMNA), menetapkan 6 tulisan sebagai pemenang Sayembara Menulis “Harapan Rakyat Aceh pada Parpol” yang digelar sejak 18 September sampai 30 November 2013. Keenam nama pemenang tersebut adalah: Juara I: Jarjani Usman (Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Ar-Raniry), judul tulisan: Perlu Wakil Rakyat ala Tukang Sapu Juara II : Muhibuddin Hanafiah (Dosen Tarbiyah UIN Ar-Raniry), judul tulisan: Idealisasi Kader Partai Menuju Pemilukada Bekualitas 2014 Juara III.
Sedangkan Asmaul Husna (Mahasiswa Fisipol Universitas Malikussaleh), judul tulisan: Fungsi Parpol sebagai Wadah Pendidikan Politik Harapan I: Bisma Yadhi Putra (Alumnus Fisipol Universitas Malikussalaeh), judul tulisan: Parpol sebagai Dapur Politik Harapan II: Lailatussaadah (Dosen Fakultas Dakwah UIN Ar-Raniry): judul tulisan: Menakar Kualitas Calon Legislatif Harapan III: Ibu Hajar Ibrahim, judul tulisan: Tidak Saling Kenal.
Tgk. Irsyadi selaku Ketua GAMNA yang didampingi Muhammad Nasir selaku Sekjen GAMNA bahwa tulisan-tulisan tersebut bersama 24 tulisan lainnya akan dibukukan dalam sebuah buku berjudul Parpol, Antara Asa dan Fakta. Buku ini, selain berisi tulisan pemenang sayembara dan beberapa kiriman tulisan lain dari peserta yang dianggap layak publikasi, juga direncanakan berisi beberapa tulisan pakar politik Aceh dan nasional.
Tidak hanya itu, di bab akhir buku yang direncanakan terdiri 6 bab itu juga akan memuat tulisan berisi komitmen dan visi 12 partai politik nasional (parnas) dan 3 partai politik (parlok) di Aceh dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.Bagian akhir ini akan ditulis langsung oleh pimpinan partai bersangkutan perwakilan Aceh.
Penyerahan hadiah untuk para pemenang dijadwalkan bersamaan dengan acara bedah dan peluncuran buku yang dijadwalkan pada akhir bulan Januari 2014 di Banda Aceh. Kepada para pemenang akan dihubungi secara khusus untuk hadir pada acara peluncuran buku tersebut.
Usai bedah dan peluncuran di Banda Aceh, buku ini direncanakan dibedah di beberapa kampus di kabupaten/kota di Aceh, sehingga gagasan-gagasan dalam buku ini tersosialisasi ke seluruh Aceh. Keputusan dewan juri ini tidak dapat diganggu gugat. [muhya/y]