Jangan Beri Label pada Anak, Tenang, dan Jangan Panik

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author21 Mei 2014
Jangan Beri Label pada Anak, Tenang, dan Jangan Panik

[Banda Aceh | Muhammad Yakub Yahya]  Ada beberapa kiat pemimpin/pengajar (guru/tgk, ustadz-ah juga pembina) dalam upaya mempercepat pembinaan kecerdasan anak atau santri, terlebih pada tahap membangun komunikasi yakni:

1). Jangan mengulangi kesalahan ucapan (meniru) bahasa yang diejakan di kelas; 2). Abaikan kesalahan kecilnya, agar dia tidak minder untuk berkreativitas, kekurangan milik kita selalu; 3). Bertahap dalam pengajaran atau uji coba apa pun, jangan sporadis.

4). Tidak memberi label, apalagi yang negatif pada apa pun, semua unik; 5). Tidak menunjukkan kecemasan berlebihan, jika ada kekurangannya, berzikirlah; 6). Jangan memaksa mengulangi perkataannya, menjalankan program, kecuali kemauan; 7). Memberikan perhatian pada ‘si dia’ yang berlebihan, itu tidak baik. Demikian di antara ajakan dari pemateri hari kedua (20/5) bersama Direktur TPQ Plus Baiturrahman, dalam “Kegiatan Pembekalan Guru Pengajian dalam Pelaksanaan Syariat Islam Se Aceh 2014/1435 H” di Grand Aceh Hotel, Simpang Surabaya Banda Aceh.

Bersama Muhammad Yakub Yahya, Direktur TPQ Plus Baiturrahman, materi “Metode-metode Pengajaran Modern” melengkapi materi lain misalnya, “kebijakan Pemerintah daslam Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh” (Prof Dr H Syahrizal Abbas MA), “Fiqhul Masa-il” (Tgk H Fakhruddin Lahmuddin), “Pemberdayaan Meunasah, Balee Seumeubeut dan Lembaga Keagamaan di Aceh (Drs Tgk H A Karim Syeh MA), dan “Konsep Pendidikan Islam Rasulullah” (H Masrul Aidi Lc), dalam acara bagi Tgk/Ustadz-ah se Aceh, yang digelar Dinas Syariat Islam Aceh (19-21 Mei 2014/ 19-21 Rajab 1435 H) itu.

“Memimpin anak dan ustadz dalam jenjang Belee Beuet, Madin/TPQ/TPA itu di antaranya meliputi sisi organisasi kelembagaan (pengajian, sosial, pemberdayaan), Kelompok (kelas, klasikal dan privat dan Ini wilayah Pengajaran). Sedangkan Metode/Sistem/Teknik Pengajian/Pengajaran di antaranya yang berkembang ada Salafi, Dayah, Terpadu (Boarding School); Baghdadiyah, Karamah, Iqra’, Barqi, A ba ta, Modul/CD, Pen Pintar, dan lainnya,” lanjut Yakub yang terpilih lagi menjadi Direktur TPQ Plus untuk 2014-2017.

“Seorang Bagian Pengajaran berwenang meliputi aspek (1). Kepengajaranan/Akademik; Roster, Kalender Akademik, Kurikulum, Silabus, Jadwal-jadwal, Absensi, Piket Shaf, Buku Pengontrol, Bidang Studi, Bel, dst; (2). Mutasi Ust/ah, Spesialis Ust/ah, Penerimaan Ust Baru, Disiplin/ Evaluasi Ust Lama, Dispensasi-dispensasi, Izin-izin, Koordinator, Kewalikelasan, dst; (3). Ujian, Rapor, Ijazah, Kesiapan Tasyakkur, dst,” lanjutnya dalam materi yang Rabu (21/5) dilanjutkan dengan materi “Peran Pendidikan Islam dalam Pembinaan Akhlaq dan Aqidah Umat" (Dr Tgk Muhammad AR), dan "Perjalanan Syariat Islam di Aceh" (Dr H Agustin Yahya MA), serta "Kriteria Aliran Sesat" (Drs Tgk H Samsul Bahri MA). []

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh