Jama` Qashar

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author17 April 2017
Jama` Qashar

[Karang Baru | Muhammad Sofyan]  "Orang yang berpergian (Musafir) tidak melaksanakan Jama` Qashar dianggap sombong," demikian disampaikan Tgk. Yahya Husein mengutip sebuah hadis yang tak disebutkannya perawinya dalam pengajin rutin senin ke tiga April 2017, tepatnya Senin (17/4) di aula Al-Ikhwan Kankemenag Tamiang.

Lebih lanjut Tgk. Yahya Husein yang akrab di sapa dengan Abu Yahya tersebut memaparkan dengan singkat tentang Shalat Jama` dan Qashar, mana saja Shalat yang boleh dijama` dan mana saja yang boleh diqashar serta syarat-syarat Jama` dan Qashar.

Abu Yahya menyampaikan bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan shalat secara Jama` dan Qashar.

Pertama; Shalat dilaksanakan setelah melakukan perjalanan sekurang-kurangnya telah melewati satu negeri (Kampung) yang terdapat perkantoran pemerintah.

Kedua; Jarak perjalanan yang akan ditempuh jauhnya 16 Farsah atau setara dengan 82 Kilometer.

Ketiga; Shalat yang di Jama` Qashar adalah Shalat Tunai bukan Shalat Qadha.

Keempat; Apabila Jama` yang akan dilaksanakan Jama` Takhir (Zuhur & `Ashar dilaksanakan waktu `Ashar, Maghrib & Isya dilaksanakan waktu Isya) maka niat harus dipasang pada saat waktu yang pertama telah masuk.

Kelima; Tidak berjama`ah dengan orang tempatan (orang yang bermukim). [yyy]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh