Lhokseumawe (Hendra)--Kankemenag Kota Langsa Drs.H.Hasanuddin, MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Langsa dan Kakan Pertanahan Kota Langsa gelar dialog Urgensi Pendataan dan Sertifikasi Objek Waqaf oleh Kejaksaan RI di RRI Lhokseumawe. Kamis, 16 Maret 2023.
Urgensi digelar bekerjasama dengan RRI Lhokseumawe pada program Jaksa Menyapa melalui siaran Dialog Interaktif menanggapi berbagai keluhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait permasalahan tanah wakaf.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Syahril, SH.,MH diwakili oleh Muhammad Daud Siregar, SH.,MH Jaksa Fungsional Kejari Langsa mengatakan bahwa urgensi pendataan objek wakaf yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Langsa khusus tanah memiliki nilai edukasi.
Di mana edukasi ini kita sampaikan kepada masyarakat agar niat baik yang muncul di tengah masyarakat dapat terlaksana dan terpelihara, agar objek tanah wakaf ini terpelihara. Kemudian terdaftar diinstansi pemerintah sehingga berdaya guna bagi masyarakat yang menikmati tanah wakaf tersebut. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Negara Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Kejari juga memiliki fungsi pencegahan, jangan sampai tanah wakaf yang telah diwakafkan menimbulkan konflik sehingga menjadi permasalahan baik permasalahan yang muncul dalam keluarga antara pawakaf dengan ahli waris dengan pengelola tanah wakaf, maupun konflik masyarakat dengan pengelola tanah wakaf, kita juga memiliki fungsi antisipasi agar pendaftaran tanah wakaf memenuhi seluruh syarat sesuai dengan undang-undang.
"Kita berharap jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diharapkan," tuturnya.
Kakan Pertanahan Kota Langsa Erwis, A. Ptnh pada kesempatan yang sama juga menyatakan tanah wakaf dikelola oleh Nazir dan disahkan oleh Kemenag dengan adanya inisiatif dari masyarakat untuk kepentingan agama di tengah-tengah masyarakat, agar sesuai dan teratur maka dikelola oleh Kemenag, sehingga akan menjadi lebih teratur dan prosesnya sesuai dengan undang-undang, sehingga bisa dikembangkan dan mempermudah proses perwakafannya.
Sebagaimana yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Terkait Tanah Wakaf.
Dan untuk harta yang diwakafkan jika tidak memiliki surat, maka akan dibantu dengan membuat akta pengganti ikrar wakaf sebagai dasar pengakuan pewakaf akan harta yanag diwakafkannya.
"Semua harta yang diwakafkan harus dikembangkan dan dikelola agar produktif, sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebiih baik," ungkapnya.
Kakankemenang Kota Langsa Drs.H.Hasanuddin,MH memaparkan bahwa kemenag memiliki fungsi sebagai pelayanan, pembinaan dan pengawasan. Alhamdulillah kita juga sudah bersinergi dengan Kejaksaan dan BPN Langsa.
Terkait dengan semakin berkembangnya zaman, wakaf itu harus produktif dan dikembangkan melalui ikrar wakaf dalam arti yang luas sehingga jelas keperuntukkannya dan tidak menjadi suatu masalah dimasa mendatang.
"Untuk hal tersebut, kita harus menyampaikan kepada masyarakat agar masyarakat bisa memahami dan mengetahui, bahwa setiap harta yang diwakafkan harus ada dasar surat-surat pendukung yang kuat, seperti akta ikrar wakaf dan sertifikat," papar Hasanuddin.
Perbincangan yang dilaksanakan berjalan dengan lancar dengan harapan masyarakat ikut mendengarkan terkhusus buat warga Kota Langsa, sehingga informasi yang disampaikan malalui urgensi ini diketahui oleh masyarakat luar terkait tengan tanah wakaf.[y]