CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Isbat Nikah Mandiri Terpadu di Aceh Utara

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1005
Senin, 10 Oktober 2016
Featured Image

[Jungka | Masnoer]  Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, bekerjasama dengan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon, Dinas Syariat Islam Aceh Utara dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Utara melaksanakan kegiatan isbat nikah atau penetapan keabsahan nikah mandiri terpadu bagi pasangan korban konflik  dan fakir miskin, Senin (10/10) di Aula Kantor Camat Meurah Mulia.

Isbat nikah tersebut diikuti  134 pasangan suami isteri korban konflik dan fakir miskin di empat Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, ke 4 kecamatan tersebut adalah Meurah mulia sebayak 69 pasang, Syamtalira Bayu 30 pasang, Syamtalira Aron 24 pasang dan Samudera 11 pasang.

Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Aceh Utara H. Muhammad Thaib berharap semua pihak harus bisa bersinergi dalam meningkatkan isbat nikah karena banyak sekali masyarakat yang belum mempunyai buku akte nikah. "Dengan isbat nikah ini masyarakat Kabupaten Aceh Utara yang telah melangsungkan pernikahan dapat memiliki buku akta nikah sebagai bukti pernikahan yang sah secara hukum agama dan negara," sebut Bupati Cek Mad.

Lebih lanjut cekmat menjelsakan lebih 5000 pasang di Aceh Utara tidak mempunyai buku akta nikah, ini baru 5% yang sudah kita isbat, dan isbat nikah mandiri terpadu ini hasil suadaya pasangan itu sendiri. "Tahun depan kita anggarkan di DIPA Kab. Aceh Utara mudah-mudahan tahun  2019 harus selesai," janji Cek Mad.

Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Utara Drs H. Zulkifli Idris M.Pd menyebutkan ini yang ketiga kita lansanakan isbat nikah setelah di Nisam Antara dan di Bupati Aceh Utara. "Bahwa nikah pasangan tersebut selama ini sudah dilakukan secara syar’i dan sudah sah menurut Syariat Islam, namun saja belum tercatat secara Administrasi Negara," ungkapnya.

Lebih lanjut Zulkifli mengharapkan, "Ke depan dengan nikah gratis di Kantor saat ini dan tidak ada lagi konflik, maka tidak ada lagi pasangan yang menikah tudak tercatat atau menikah secara liar, karena akan merugikan diri sendiri, karena berbagai dokumen seperti Akte kelahiran, KTP, KK tidak dapat diproses. Dokumen tersebut sangat diperlukan untuk berobat, melanjutkan pendidikan dll."

Setelah membuka secara resmi, Bupati menyerahkan secara simbolis Buku Nikah kepada pasangan suami isteri yang telah mengikuti sidang itsbat nikah. [yyy]

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh