PRESS RELEASE
Tentang Indeks KUB Aceh
Tim Survey Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama dengan ini menyampaikan tanggapan atas pemberitaan hasil Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) Provinsi Aceh tahun 2019.
Sebelumnya, kami menerima sejumlah Pimpinan dan Tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kesbangpol dari beberapa daerah terkait dengan hasil Indeks KUB di daerah masing-masing. Sementara untuk undangan dari FKUB Propinsi Aceh belum dapat dipenuhi karena terkendala waktu dan jadwal yang padat dari Tim Penelilti Survey Indeks KUB. Namun demikian anggota Tim Peneliti kami Saudara H. Ibnu Hasan Muchtar telah berkomunikasi dengan Ketua dan Sekretaris FKUB Provinsi Aceh dan sekaligus mengirimkan surat jawaban yang intinya penjelasan Indeks KUB Provinsi Aceh dan daerah lainnya akan disampaikan dalam forum dialog di Jakarta.
Terkait pemberitaan salahsatu media online yang mengabarkan bahwa ketidakhadiran Tim Survey Indeks KUB yang tidak memberikan jawaban atas surat undangan dari FKUB Provinsi Aceh adalah Tidak Benar. Pihak Tim telah mengirimkan surat permohonan izin tidak bisa hadir dengan nomor surat B-900/PI/HM.01/12/2019 tanggal 19 Desember 2019 dengan pertimbangan teknis sebagaimana disebutkan di atas.
Dalam surat itu kami sampaikan bahwa dengan beberapa pertimbangan tersebut maka kami akan menyelenggarakan kegiatan Forum Dialog Kebijakan Kerukunan Umat Beragama” pada bulan Januari 2020 dengan mengundang Para Ketua FKUB tingkat Provinsi dan Para Kakanwil Kementerian Agama. Tujuan utama dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan bagi Tim Survey menjelaskan tentang Hasil Survey Indeks KUB beserta rekomendasi dan langkah-langkah yang harus dilaksanakan FKUB dan Pemerintah Daerah dalam memperkukat Kerukunan Umat Beragama di daerah masing-masing.
Mengenai keberatan atas hasil Survey Indeks KUB oleh FKUB Aceh dan daerah lain, dengan ini kami telah menyampaikan sebelumnya melalui media nasional bahwa tidak ada satupun kalimat dalam Indeks KUB yang dengan sengaja menyebutkan ada daerah yang tidak rukun ataupun tidak toleran. Paparan Indeks KUB setiap provinsi seperti yang diberitakan di berbagai media massa tidak dimaksudkan untuk membandingkan antara satu daerah dengan daerah lainnya, apalagi digunakan untuk membandingkan antara daerah dengan mayoritas agama tertentu dengan daerah lainnya. Artinya, hasil Indeks KUB ini tidak mewakili agama tertentu dan perbedaan skor indeks bukan disebabkan oleh faktor agama tetapi Indeks KUB ini adalah terkait hubungan sosial antarumat beragama.
Indeks KUB yang dikeluarkan Balitbang Diklat Kementerian Agama murni merupakan alat pemetaan kondisi persepsi kerukunan umat beragama di daerah yang disurvey berdasarakan metodologi ilmiah dan tidak ada misi tertentu dari pihak manapun.
Atas dasar pemberitaan media online tersebut tentang Indeks KUB Aceh, kami ingin sampaikan bahwa tidak ada satupun kesimpulan dari Indeks KUB yang menyatakan bahwa penempatan Provinsi Aceh di urutan terbawah bermakna daerah tersebut tidak aman, tidak rukun atau tidak toleran. Bahkan kalau melihat kembali kategori skor Indeks KUB yang menjadi patokan penilaian, angka Indeks KUB 60,2 untuk Provinsi Aceh masuk dalam kategori rukun Tinggi.
Secara metodologis, kami dapat mempertanggungjawabkan bahwa kegiatan survey untuk menghasilkan Indeks KUB ini telah melalui uji sahih (quality assurance) sebagaimana semestinya. Misalnya, secara konsisten Tim Survey berkonsultasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sejak Indeks KUB ini mulai dilaksanakan tahun 2015.
Dalam pelaksanaannya, sasaran survey adalah masyarakat Indonesia yang dipilih secara acak bertingkat (multistage random sampling) dari tingkat propinsi hingga tingkat desa/kelurahan. Sebanyak 400 responden di setiap propinsi dari total seluruhnya adalah 13.600 responden yang diwawancarai secara tatap muka (face-to-face interview) oleh enumerator/pembantu peneliti lokal yang telah dilatih secara khusus.
Secara substansi, Indeks KUB ini adalah sebuah hasil pemetaan persepsi dan sikap masyarakat terhadap kondisi kerukunan umat beragama (KUB) di Indonesia. Jadi, Indeks KUB ini tidak secara khusus ditujukan untuk menilai kinerja dan program apa saja yang telah dan sedang dilakukan oleh FKUB di setiap daerah, Tapi, bahwa Indeks KUB ini dapat dijadikan acuan untuk menilai keberhasilan program atau kegiatan yang telah dilakukan oleh FKUB dan pemerintah adalah sah dan dapat diterima. Tentunya, Indeks KUB ini memiliki fungsi untuk merumuskan jenis dan pola kebijakan pemberdayaan yang dapat dilakukan oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.
Khusus untuk aspek penilaian kinerja FKUB dalam rangka pemberian Harmony Award kepada FKUB terbaik adalah bukan tugas dari Balitbang Diklat, melainkan ranah kebijakan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Salah satu contoh hasil penilaian PKUB tersebut adalah apresiasi terhadap kinerja FKUB Provinsi Aceh Tahun 2018.
Demikian disampaikan, semoga informasi ini bermaanfaat untuk perbaikan kebijakan kerukunan umat beragama di masa yang akan datang.
Jakarta, 26 Desember 2019.
Ketua Tim Survey Indeks KUB
Prof. Dr. Muhammad Adlin Sila