Bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah gelar musyawarah penetapan besaran zakat fitrah 1446H/ 2025M bagi Wilayah Kabupaten Bener Meriah, pada hari Rabu, 12 Maret 2025.
Penetapan zakat fitrah ini tentunya berdasarkan dari hasil tinjauan komoditas beras di lapanagan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta hasil musyawarah dari Asisten I Setdakab Bener Meriah, Ketua MPU Bener Meriah, Ketua Mahkamah Syariyah, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ketua Badan Baitul Mal, Ketua Ormas Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, Jamiatul Alwashliyah, Para Kepala Seksi dan Penyelenggara Kantor Kemenag Bener Meriah, Kepala KUA Kecamatan, Ketua APRI dan Ketua IPARI Kabupaten Bener Meriah.
Penetapan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Nomor 048 Tahun 2025.
Zakat Fitrah pada prinsipnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 1 (satu) sha' per jiwa, ketentuan tersebut setara dengan 2.8 Kg atau 3,1 liter atau 10 (sepuluh) muk susu tambah 1 (satu) genggam,sesuai dengan beras yang dikonsumsi.
Adapun Zakat Fitrah berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang.
Besarnya zakat fitrah per jiwa adalah 3,8 Kg apabila dibayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah per jiwa yaitu:
1. Beras kualitas | Rp. 56.000,- (Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
2. Beras kualitas || Rp. 55.000,- (Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
3. Beras kualitas III Rp. 54.000,- (Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).
Pada kesempatan itu mewakili Bupati Bener Meriah, Asisten I Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bener Meriah Khairmansyah SIp MSc mengatakan bahwa penetapan yang rutin dan wajib dilaksanakan ini nantinya menjadi acuan dan tidak memiliki perdebatan dilain waktu.
Pimpin musyawarah, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah H Yanto SPd MPd dalam arahannya menyampaikan dengan adanya musyawarah ini Ia berharap senantiasa dapat memutuskan hasil yang terbaik setelah pantauan melalui rekaputalasi harga beras atau makanan pokok di lapangan.[]