CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Ikut Diklat SPMH, Ini Persyaratannya

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 635
Kamis, 30 Januari 2014
Featured Image

Singkil|Marwan Z| Beberapa waktu lalu, H Marwan Z SAg MM, Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Singkil berdiskusi dengan kami di ruangan Subbag Inmas Kanwil Kemenag Aceh soal Diklat Haji, apalagi kini peran BDK Aceh sedang dinantikan. Meskipun Diklat ini selama ini mewilayahi regional Sumatera.

“Kami menyarankan untuk diadakan lagi Diklat SPMH (Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji) di Aceh. Sebab berdasarkan UU 13/2008 pasal 6 menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jamaah haji,” ajaknya.

“Dalam pasal 7 juga disebutkan hak-hak jamaah haji adalah memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji yang meliputi:

a.    Pembimbingan manasik haji dan/ atau materi lainnya, baik ditanah air, diperjalanan, maupun di Arab Saudi.

b.    Pelayanan akomodasi, komsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai,baik ditanah air, selama diperjalanan maupun di Arab Saudi.

c.    Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia

d.    Penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji

e.    Pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama ditanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air,” kata alumni PPs di salah satu Universitas di Medan, Sumut (usai 2013) itu.

H Marwan SAg MM, alumni Fakultas Syariah UIN (dulu IAIN) Ar-Raniry itu, sampaikan, “Salah satu regulasi dari penjabaran pasal 6 UU 13/2008 tentang kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Kemenag pada tahun lalu telah melakukan kegiatan Diklat SPMHdi empat titik berbeda di wilayah Indonesia yaitu, wilayah Jakarta dan sekitarnya, Surabaya dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya dan Sumatera Utara dan Sekitarnya, termasuk Aceh. Kegiatan diklat sertifikasi pembimbing manasik haji ini kerjasama Ditjen PHU dengan lembaga Perguruan Tinggi Negeri.”

“Kami pernah ikuti Diklat serupa 2013. Khusus untuk wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya tahun lalu mendapat kuota sebanyak 100 orang peserta terdiri dari Propinsi Sumatera Utara 50 orang, Aceh 20 orang, Sumatera Barat 20 0rang, Riau 5 orang dan Kepulauan Riau 5 orang. Diklat berlangsung selama 10 hari sejak tanggal 22 s/d 31 Agustus 2013 yang lalu bertempat di Asrama Haji Medan dan  Fakultas Dakwah Komunikasi Islam IAIN Sumatera Utara di tunjuk sebagai koordinator kegiatan diklat SPMH ini,” lanjutnya.

“Peserta Sertifikasi SPMH terdiri dari pembimbing manasik haji dari unsur KUA Kecamatan, pembimbing manasik haji dari unsur Penyuluh Agama Islam, kasi penyelenggara haji,pegawai bidang penyelenggara Haji pada kantor wilayah, pembimbing manasik dari tokoh masyarakat, ulama,dan pengurus kelompok bimbingan Ibadah HAJI (KBIH),” sambung putra Aceh Selatan itu.

“Adapun persyaratannya, lanjut H Marwan yang berdomisili di Kota Subulussalam, 1). Peserta sertifikasi pembimbing manasik haji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a). Usia minimal 30 tahun dan maksimal 56 tahun pada saat dimulai pelaksanaan diklat SPMH; (b). Sudah pernah melaksanakan Ibadah Haji; (c). Jujur, bertanggungjawab, berakhlak mulia, memiliki dedikasi dan rasa nasionalisme; (d). Memiliki pengetahuan tentang Manasik h.aji dan pernah menjadi pembimbing manasik minimal 2 tahun, dan dikuatkan dengan surat pernyataan pernah menjadi pembimbing manasik haji; dan (e).Mampu berkomunikasi bahasa Inggris dan bahasa Arab.”

Semoga kegiatan diklat SPMH ini tidak sampai disini saja, tapi dapat dilaksanakan setiap tahun sehingga semua pembimbing manasik haji dapat disertifikasi menuju pembimbing manasik haji yang profesional tentunya. Amin… [yyy]

[H Marwan Z SAg MM, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag. Aceh Singkil]

[Keterangan foto: H Marwan Z (bawah); Kasubbag Inmas H Akhyar dan jajarannya termasuk Fadhlan selaku petugas haji berada di bodi pesawat, dan foto bus masuk Asrama Haji pada Oktober 2013 (atas); foto petugas/panitia haji 1434 H termasuk Kasi PHU Fadli dan Kasubbag TU Kankemenag Pidie Hasanuddin di depan Masjid Al-Mabrur Embarkasi Aceh, foto: Yakub/Fadhlan]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh