Banda Aceh ( Heri Ulka ) – Harga zakat fitrah tahun 1440 H /2019 M di Kota Banda Aceh berkisar Rp.36.000 sampai dengan Rp.51.500 menuruttipe beras yang dikonsumsi masyarakat, hal ini tertuang dalam Surat EdaranKankemenag Banda Aceh Nomor B-946/Kk.01.07/BA.03/05/2019 Tanggal 22 Mei 2019setelah diadakan Rapat Koordinasi Kakankemenag Banda Aceh, MPU Banda Aceh,Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Banda Aceh, Baitul MalBanda Aceh dan Subbag Sosial dan Keagamaan Wali Kota Banda Aceh, Rabu(22/5/2019) di Kantor Kementerian Agama Banda Aceh.
1. Dalam edarannya Kakankemenag Banda AcehDrs.H.Asy’ari, M.Si menyampaikan hasil survey harga beras di pasaran dalambulan Ramadhan 1440 H/ 2019 M mulai 17 Mei s.d 20 Mei 2019, serta fatwa MPUAceh Nomor 13 Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah danketentuan-ketentuannya, maka disimpulkan sebagai berikut :
Kadar Zakat Fitrah adalah 1 sha’ atau10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 (satu setengah) bamboo + 1genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.
2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentukuang sesuai dengan Mazhab Hanafi, maka kadar 1 Sha’ adalah 3,8 kg sesuai dengan harga makanan pokok yangdikonsumsi oleh masing-masing keluarga, bila yang dikonsumsi makanan pokokberupa beras, maka:
a. Beras Tipe I, seperti beras Piring Nasi, Yusima Super Brand, PTN atau sejenisnya makabesaran zakatnya Rp.51.500,-/jiwa.
b. Beras Tipe II, seperti beras Aladin, Ramos dan Tangseatau sejenisnya maka besaran zakatnya Rp.43.500,-/jiwa.
c. Beras Tipe III, seperti beras Blang Bintang,Keumala dan sejenisnya maka besaran zakatnya Rp.40.500/ jiwa.
d. Beras Tipe IV, seperti beras lokal nonpolis,Bulog dan sejenisnya maka besaran zakatnya Rp.36.000,-/jiwa.
Kakankemenag Banda Aceh Drs.H.Asy’ari jugamenghimbau kepada amil agar tidak mencampuradukkan beras yang tipe I denganberas tipe II, III dan IV sehingga hilangnya kualitas beras tersebut.