CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Haji, Etalase Kementerian Agama

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 416
Jumat, 9 Maret 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (9/3/2012)Banyaknya kritikan masyarakat dan sejumlah lembaga terhadap penyelenggaraan ibadah haji akhir-akhir ini, perlu dicermati secara seksama oleh seluruh aparatur Kementerian Agama. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd, pelayanan ibadah haji, yang dilakukan oleh Kementerian Agama hari ini merupakan etalase atau jendela wajahnya Kementerian Agama secara keseluruhan. Untuk itu, jelasnya, perlu dilakukan langkah-langkah penyelenggaraan haji yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kakanwil menyampaikan hal itu dalam sambutan saat bertemu dan bersilaturrahim dengan seluruh pejabat dan jajaran Kementerian Agama Kabupaten Pidie, di Sigli, Kamis (8/3). Mengutip apa yang disampaikan Menag RI, terkait moratorium haji dan adanya badan khusus yang menangani haji, misalnya. Pemerintah tidak bisa melarang umat dan masyarakat untuk beribadah haji ke tanah suci. Dan tidak ada jaminan penyelenggaraan haji oleh badan khusus dan atau swastanisasi haji akan menyelesaikan persoalan yang ada. Belum lagi persoalan regulasi, fasilitas dan infrastruktur serta sumber daya manusia yang harus diadakan. Untuk itu, menurut Kakanwil, belum saatnya dilakukan moratorium haji dan tidak tepat penyelenggaraan haji dilakukan oleh badan khusus. “Jikapun ada kekurangan dalam penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama saat ini, mari sama-sama kita perbaiki dan benahi. Bukan menghadirkan lembaga baru yang tidak jelas,” ujarnya. Menurut Kakanwil, bukan mustahil, banyaknya kritikan dan sikap pro kontra masyarakat dan segelintir lembaga kepada penyelenggaraan haji, ini terkait dengan persoalan uang dan kepentingan lain. Sementara itu pada sisi lain, untuk merespon dinamika yang bergulir secara cepat, baik yang menyangkut tata kelola organisasi, pembinaan kehidupan dan kerukunan umat beragama, penyelenggaraan ibadah haji, pendidikan agama dan keagamaan. Dihadapan ratusan orang aparatur Kementerian Agama Pidie yang hadir, mengharapkan kepada pejabat dan aparatur yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah ini untuk benar-benar memahami substansi tugas dengan baik dan mampu mengembangkan organisasi ini dengan baik pula. ”Ke depan, saya mengharapkan setiap pejabat yang akan diangkat untuk menduduki posisi tertentu, adalah orang yang punya kapasitas dan kapabilitas di bidangnya. Kepada pejabat, pahamilah garis kebijakan yang telah ada dengan sebaik-baiknya. Jadilah pejabat yang responsive dengan menerapkan pendekatan (approach) yang tepat, profesional dan benar (correct) dalam melaksanakan tugas,” ujarnya. Selain bersilaturrahim dan mengadakan pertemuan dengan aparatur Kementerian Agama Pidie, di aula Kankemenag setempat, Kakanwil juga sempat meninjau pembangunan komplek madrasah terpadu, MTsN 1 Sigli, dan MAN 1 Sigli di Komplek Pelajar Tijue. Dan terakhir berkunjung dengan Kepala KUA se Pidie, di KUA Kecamatan Pidie. Dalam kesempatan itu Kakanwil juga dipeusijuek oleh Ketua MPU Pidie, Abon Mukhtar Wahab, abon Keumala, Abu M. Amin Ahmad, Tgk. H. Mahyiddin. Kepala Kantor Kementerian Agama Pidie, Drs. H. M. Jakfar M. Nur, mengaku terharu dan merasa bangga dengan kehadiran Kakanwil Kemenag Aceh, bersama Kasubbag Ortala dan Kepegawaian, serta Kasubbag Hukmas dan KUB dalam rangka pembinaan dan silaturrahim dengan aparatur Kementerian Agama Pidie. ”Alhamdulillah, kehadiran dan bimbingan Pak Kakanwil hari ini, saya yakin memberikan nilai positif yang luar biasa bagi jajaran Kemenag Pidie, ” ujarnya.(Juniazi)
Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh