[ Meulaboh | Jufrizal Muadz ] Pada hari terakhir Kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Diklat Substantif Peningkatan Kompetensi Karya Tulis Ilmiah Penelitian Tindakan Kelas. Selasa (29/11), yang di selenggarakan Oleh Balai Diklat Keagamaan Aceh, yang telah dilaksanakan sejak 23 november lalu telah menyelasaikan beberapa materi kegiatan, para peserta yang berasal dari guru-gura Madrasah se Aceh Barat ini berjumlah 30 orang.
Pada hari terakhir ini Kakankemenag Aceh Barat H. Habib Badaruddin, S.Sos, menyampaikan Materi tentang Kebijakan Pembangunan Agama.
Pak Habib yang baru saja memulai tugas nya hari ini sebagai Kakankemenag Aceh Barat, langsung diminta oleh panitia kegiatan untuk menyampaikan materi kebijakan tersebut.
Dalam paparanya beliau mengatakan, Agama mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pembangunan nasional, terutama sebagai landasan moral dan etika dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Pembangunan bidang agama yang terpadu dengan pembangunan bidang-bidang lain diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Secara garis besar, pembangunan bidang agama ditujukan untuk menciptakan suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mewujudkan kerukunan umat beragama yang dinamis baik intern maupun antarumat beragama, dan turut memajukan kesejahteraan masyarakat terutama melalui pendidikan agama dan keagamaan serta pengembangan lembaga sosial keagamaan.
Sesuai dengan GBHN 1999-2004 pembangunan bidang agama diarahkan untuk: (1) Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama; (2) Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
(3) Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi; (4) Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.
(5) Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. []