CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Guru TPQ/TPA Adalah Ustadz dan Ustadzah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 4165
Senin, 30 September 2013
Featured Image

Apabila kita menjadi seorang tenaga pengajar di lembaga keagamaan seperti TPA/TPQ, maka orang di sekitarnya akan menyebut kita sebagai seorang ustadz atau ustadzah. Sebuah gelar yang sangat istimewa di tengah-tengah umat. Kalau sudah bergelar sebagai seorang ustadz, orang akan melihat kita dari ujung rambut sampai ke ujung kaki. Artinya segala ucapan dan perilaku kita akan diperhatikan oleh orang di sekitar kita.

 

Demikian di antara yang diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Tengah, Drs.H.Hamdan,MA saat membuka sekaligus menyajikan materi dalam kegiatan Pembinaan Guru TPQ/TPQ di Aula Kankemenag, Senin 30 September 3013.

 

Kankemenag mengingatkan bahwa, seorang ustadz atau ustadzah hendaknya memperhatikan bagaimana seharusnya berbusana yang Islami. Baik ketika mengajar ataupun di luar kegiatan pengajian. Selain itu juga diingatkan tentang pentingna penanaman kebiasaan baik sejak usia dini bagi anak didik (termasuk di TPA). Di ilustrasikan, hal-hal yang diperkenalkan kepada anak sejak dini sangat membekas dalam kesan hidup anak tersebut selamanya.

 

Misalnya ketika kita marah, maka hal itu akan terkenang oleh si anak. Ujarnya. Ini harus kita sadari, sebaik apapun maksud kita maka yang akan diingat oleh anak tersebut adalah marahnya kita itu. “Walau nabi pernah bersabda pukullah anak yang berusia 10 tahun jika tidak shalat, namun dalam sejarah hidupnya Nabi Muhammad tidak pernah memukul anak,” ungkapnya. Artinya, marah bukan merupakan cara kita mendidik anak, ingatnya.

 

Kakankemenag juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kegiatan yang merupakan program Seksi Pendidikan Diniah Dan Pekapontren Aceh Tengah itu. Kegiatan ini merupakan bingkai silaturrahmi antar ustadz dan uztadzah di Aceh Tengah. Kami minta hal seperti ini bisa dilanjutkan di tingkat kecamatan. Jika FUSPITA dan BKMT bisa melakukan kegiatan rutin pengajian bulanan, maka jajaran TPQ/TPA barangkali juga bisa, pintanya.

 

Ada 4 (empat) hal yang perlu diperhatikan di lembaga TPQ/TPA yaitu penataan lembaga atau organisasi, pengembangan kurikulum, pembagian job atau tugas di TPQ/TPA dan yang terakhir butuh pengorbanan para pengelolanya (ustadz/ustadzahnya). “Setiap perjuangan ada pengorbanan,” ilustrasi Kakankemenag.

 

Sementara itu, Drs.Alwin selaku Kepala Seksi Pendidikan Diniah dan Pekapontren melaporkan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan itu sebanyak 57 orang guru TPQ/TPA yang berasal dari 14 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah. Pembiayaan dibebankan pada DIPA Kankemenag dan setiap peserta mendapat akomodasi serta sekadar uang saku.

 

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kakankemenag Aceh Tengah Drs.H.Hamdan,MA dengan materinya Kebijakan Kementerian Agama dalam Pembinaan Guuru TPQ/TPA. Desviana Manurung,MA menyampaikan materi tentang Pengembangan Mulok pada TPQ/TPA serta Mahbub Fauzie,S.Ag menyajikan materi tentang Pengembangan dan Pembinaan TPQ/TPA.

 

Sementara moderatornya adalah Adian, MA dan Fauriza Imanuddin, S.Ag masing-masing selaku staf pada seksi pekapontren. Tema yang diusung: “Melalui Pembinaan Guru TPQ/TPA Kita Wujudkan Santri Yang Berkualitas,” ujar Drs.Alwin. (Bub/y)

 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh