Idi (Irfan)---Guna percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Peyelenggara Zakat dan Wakaf H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA didampingi oleh Staf Penyelenggara Zawa Jhoni yus Akbar S.Pd melakukan koordinasi serta konsultasi terkait penyerahan bahan usulan sertifikasi tanah wakaf 10 persil yang terletak di Desa Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur.
Kedatangan Peyelenggara Zakat dan Wakaf H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA dan Staf Penyelenggara Zawa Jhoni yus Akbar S.Pd langsung menjumpai Suci windana di bagian pelayanan satu pintu (PTSP) bidang pelayanan administrasi Tanah Wakaf
Lebih lanjut H.Mulkan mengemukakan maksud dan tujuannya, pihaknya akan selalu membagun komunikasi dan koordinasi serta konsultasi dengan BPN Aceh Timur terkait progres percepatan sertifikat tanah diseluruh Kabupaten Aceh Timur terutama terhadap tanah wakaf yang digunakan untuk lembaga pendidikan, masjid, mushalla, pondok pesantren dan kuburan.
Untuk diketahui sebelumnya Kepala BPN Aceh Timur, M. Taufik, melalui KTU Ikhfan Azwar Hasibuan, mengatakan, pihaknya menugaskan dua pegawainya untuk ikut dalam tim pengukuran tanah wakaf. Bahkan pihaknya akan terus "mengejar penyelesaian Pengukuran Tanah Wakaf hingga selesai.
“Program ini merupakan bentuk kerjasama yang sudah disepakati antara Kementerian Agraria/BPN dengan Kementerian Agama," ujarnya.