[Takengon | Darmawan] Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah gelar kegiatan Workshop Tata Cara Penerbitan Hukum Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2014, Senin (21/04). Kegiatan ini berlangsung 3 hari mulai tanggal 21 s/ 23 April 2014 bertempat di Hotel Mahara Takengon.
Kakankemenag Aceh Tengah, Drs.H.Hamdan, MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah, untuk membekali, dan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemampuan Aparatur Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah dalam Merancang Peraturan dan Produk Hukum lainnya yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk dapat memahami secara tepat tentang teknik merancang suatu Produk Hukum dan Perundang-undangan, juga memahami secara benar tentang pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis, serta lingkup materi dalam pembentukan suatu Peraturan Perundang-undangan dan produk hukum lainnya. Untuk adanya kesimbangan, keserasian dan keharmonisan produk hukum yang dibuat dengan peraturan lainnya,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, kakankemenag Aceh Tengah juga berharap, “Dengan adanya kegiatan Workshop Tata Cara Penerbitan Produk Hukum di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah ini, berbagai permasalahan hukum yang sedang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, serta bermasyarakat dapat teratasi, khususnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah beserta jajarannya,” imbuhnya.
Sementara itu, kakanwil Kemenag Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd dalam arahannya menyampaikan bahwa, “Hukum itu sangat penting. Tantangan kita kedepan hari ini, cukup banyak yang tidak kita pikirkan yang hari ini muncul, siapa yang berpikir tanah-tanah yang dulu sudah diwakafkan dengan ikhlas oleh orang tua, hari ini di gugat kembali.
“Sekarang ini, banyak tanah-tanah agama yang sudah diwakafkan dan dilaporkan menjadi barang milik negara, digugat kembali,” tandasnya.
“Kegiatan ini sangat penting. Ke depan, kita semua tidak hanya belajar terkait dengan apa yang di Keputusan Menteri Agama (KMA) atau Peraturan Menteri Agama (PMA) tetapi hukum-hukum yang terkait dengan yang lain juga harus kita kuasai,” sambungnya.
Jumlah peserta yang ikut dalam kegiatan ini sebanyak 30 orang yang terdiri dari Kasi dan Penyelenggara 7 orang, Ka. KUA Kecamatan 14 orang, Ka. MI, 3 orang, Ka. MTs, 2 orang, Ka. MA, 2 orang, Ketua Pokjaluh 1 orang dan Waspendais 1 orang.
Kegiatan ini bertemakan “Melalui Workshop Tata Cara Penerbitan Hukum Kita Wujudkan Produk Hukum Yang Berkualitas dan Akuntabel”. [y]