CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Gadis Sabang Dipersunting WNA Australia, Simak Syarat Nikah Beda Negara

Image Description
Rizal Fahmi
  • Kontributor
  • Dilihat 8610
Kamis, 30 November 2023
Featured Image
Prosesi Akad Nikah Nabila dan Luai di kediaman Nabila

Nabila, Gadis asal Pulau Weh Kota Sabang dinikahi oleh seorang pria berkewargaan Australia bernama Luai Saeed Mohammed Saif, Kamis, 30 November 2023.

 

Prosesi akad nikah pasangan beda negara ini telah dilaksanakan pada Sabtu 25 November 2023 bertempat di kediaman pengantian perempuan di Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.

 

Pada saat Ijab Qabul disaksikan para Saksi yang fasih dalam Bahasa Inggris, Ayah kandung Nabila melafalkannya dalam Bahasa Inggris kepada Luai (Sapaan akrab pengantin pria).

 

"Luai Saeed Mohammed Saif, I marry off and I wed Off, My real daughter to you, Nabilla, with the dowry 2000 australian dollar in cash," sebut Ismed, Ayah kandung Nabila.

 

Plh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukakarya Nazar Fuadi Nur SH MH membenarkan adanya Pernikahan beda Negara pada hari sabtu 25 November 2023 di Gampong Kuta Ateuh.

 

"Iya, pengantin pria Luai Saeed Mohammed Saif merupakan WNA Australia, kelahiran Yaman, berusia 34 tahun. Sementara pengantin perempuan bernama Nabila, berusia 28 tahun," sebut Nazar yang juga menjadi Penghulu pada pernikahan tersebut.

 

"Semoga pengatin baru beda negara ini menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah," harap Nazar.

 

Lebih rinci Nazar juga menjelaskan syarat dokumen yang harus dilengkapi jika ada warga Sabang yang akan menikah dengan WNA.

 

Berikut adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk menikah dengan WNA di KUA Kecamatan Sukakarya Kota Sabang :

 

1. CNI (Certificate of No Impediment).

2. Fotokopi paspor.

3. Fotokopi akta kelahiran.

4. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.

6. Surat keterangan domisili saat ini.

7. Akta cerai, jika sudah pernah melakukan pernikahan.

8. Akta kematian pasangan sebelumnya, bila sudah meninggal.

9. Pas Foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).

10. Jika menikah di KUA, maka perlu menyertakan surat keterangan mualaf, jika sebelumnya beragama non-muslim.

 

"Untuk semua dokumen yang menggunakan bahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, atau untuk lebih jelasnya silahkan datang ke KUA," pungkasnya.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh