Banda Aceh|Muhammad Yakub Yahya| Sebagai lanjutan dari apel pagi Senin, jajaran Kanwil Kemenag Aceh, yang diikuti para Kabid, Kasubbag, dan Kasi, gelar sosialisasi/pemantapan pembuatan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) di Aula Kanwil.
Breafing ini, secara berkala, sebagai lanjutan dari apel pagi Senin di Halaman Kanwil. Dan kali ini, jajaran Kanwil Kemenag Aceh lalu ikuti pemantapan pembuatan SKP di Aula setempat (5/1).
Acara yang diarahkan Kakanwil (yang diwakili Kabid PHU Drs H Herman MSc) dan dibahani oleh Kasubbag Ortala dan Kepegawaian (yang diwakili Alfin Nahar SSi dan rekannya dari Subbag Ortala dan Kepegawaian) membantu PNS Kanwil untuk sesegera mungkin menyiapkan draf, membuat, dan memfinalisasikan SKP.
Untuk masing-masing Bagian, Bidang, hingga Subbag dan Seksi, mohon dapat secepatnya menyelesaikan Formulir Penilaian Pegawai (Formulir Sasaran Kerja) dan SKP-nya dalam dua minggu ini. Sebab paling lambat tanggal 15 sudah ada di tangan Kakanwil untuk ditandatangani kontraknya dengan setiap PNS Kanwil, atau setiap PNS menandatangai ‘kontrak kerja’ dengan atasanya, juga Kakanwil. Yang berarti, SKP ini untuk masing-masing aparatur sudah mendapatkannya paling telat tanggal 20 Januari.
Sesuai dengan PP 46/2011, untuk mengganti DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan), sejak 2014, tiap PNS wajib menyusun SKP, berdasarkan rencana kerja tahunan, dan wajib hukumnya untuk dapat mencapai. Setiap akhir tahun akan ketahuan, sampai di mana capaian kinerjanya. Jangan lagi berpikir bahwa atasannya akan memaklumi dan memaafkan, kalau capaian kinerjanya selama setahun jeblok. Pasalnya, SKP yang ditandatangani setiap awal tahun telah disepakati oleh pegawai bersangkutan dan pimpinannya.
Dengan telah diberlakukannya PP di atas, tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS mulai tahun 2014, yang perlu dilakukan oleh PNS adalah menyiapkan diri, dan membiasakan diri untuk menilai dirinya sendiri secara jujur. PNS harus membiasakan diri bekerja di bawah target, dan dengan jadwal yang ketat, kalau tak ingin nilainya merah.
PP itu juga membawahi Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013. Metode baru yang digunakan untuk melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP. Untuk mengawali langkah dalam implementasi penerapan SKP di lingkungan Kanwil, dan ke Kankemenag.
Untuk breafing Senin awal Rabiul Awal 1435 Hijriyah itu, dalam pemantapan ini, mengambil contoh format untuk dikristisi, dalam acara itu milik Muhammad Yakub Yahya (staf Inmas Kanwil). “Target kita di Subbag Inmas bersama stafnya, memang ingin yang duluan menandatangai SKP dengan Kabag TU dan Kakanwil, akhir tahun lalu, atau awal tahun ini,” harap Akhyar MAg, Kasubbag Inmas.
Dirincikan dalam pemantapan tersebut, bagi yang capaian kinerja seorang PNS pada akhir tahun kurang dari 25 persen, dia akan diganjar hukuman disiplin berat sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kita yang PNS yang capaian kinerjanya berada pada kisaran 25 – 50 % dari SKP, akan dikenakan hukuman disiplin sedang. PP itu menggantikan sistem penilaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam PP 10/ 1979 tentang DP3.
Penilaian prestasi kerja PNS dinilai dari kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan. Dari hasil evaluasi tersebut, dinilai terlalu banyak dan sangat abstrak, berorientasi pada individual, prestasi kerja tidak terukur, dan terlalu bersifat administratif dan formalitas.
Penilaian prestasi kerja sendiri merupakan proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan perilaku kerja PNS dengan tujuan untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan, dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian. SKP bersifat riil dan dapat diukur, agar dapat dinilai dengan jumlah bobot keseluruhan 100. Penilaian berdasarkan tingkat kesulitan dan prioritas, ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dengan diberlakukannya SKP, diharapkan pembinaan sistem karir PNS menjadi lebih adil, dan kinerja birokrasi menjadi lebih baik.Nilai tambahan untuk prestasi kerja dilihat dari tugas tambahan dan kreativitas. Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. Selain itu kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP juga. Demikian paparan Analis Kepegawaian, Alfin. []